SUBANG, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 1.257 bal pakaian bekas menumpuk di sebuah gudang tertutup di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Barang yang diduga berasal dari impor ilegal itu memiliki nilai taksiran mencapai Rp15 miliar. Kini, Bareskrim Polri menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran impor tersebut.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Suhasto dalam keterangannya.
Ribuan Balpres, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang yang ditemukan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Laporan media pada 28 Oktober 2026 menyebut pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Korea. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul barang dan jalur masuknya ke Indonesia.
Menurut Suhasto, aktivitas penyimpanan dan perdagangan di gudang tersebut diduga berlangsung sejak September 2026. Karena itu, polisi memperkirakan perputaran transaksi bisnis tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Meski demikian, nilai Rp15 miliar merupakan taksiran harga barang yang ditemukan, bukan angka keuntungan bersih. Sementara itu, besaran perputaran transaksi masih berupa perkiraan dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Penyewa Gudang Berinisial DAN, Pengelola Berinisial W
Dari pemeriksaan saksi di lokasi, penyidik memperoleh informasi bahwa seseorang berinisial DAN diduga menyewa gudang tersebut. Adapun operasional sehari-hari disebut dikepalai pria berinisial W.
Polisi masih mendalami identitas lengkap, peran, dan keterlibatan masing-masing pihak. Karena penyidikan masih berjalan, keduanya belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal tersebut.
Bareskrim juga berupaya mengungkap siapa pemasok barang, bagaimana pakaian bekas itu masuk ke Indonesia, serta ke mana ribuan balpres tersebut rencananya didistribusikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Dengan langkah tersebut, penyidik berupaya menelusuri perkara hingga ke rantai pasok, bukan sekadar mengungkap lokasi penyimpanan barang.
Impor Pakaian Bekas Disorot, Industri Lokal Perlu Dilindungi
Pengungkapan ini kembali menyoroti peredaran pakaian bekas impor dan dampaknya terhadap tata niaga nasional.
Jika masuk atau diperdagangkan dengan melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor, mulai dari produsen tekstil, usaha konveksi, pedagang pakaian lokal hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri tersebut.
Suhasto menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga stabilitas perdagangan sekaligus melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa persoalan hukum dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan importasi. Status hukum para pihak dan asal-usul barang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Polri Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Penyelundupan
Suhasto menyatakan penindakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diterapkan melalui program Quick Wins Polri terkait pemberantasan penyelundupan.
Ia mengajak masyarakat tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Warga yang mengetahui dugaan praktik serupa juga diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Hingga 29 Oktober 2026, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul 1.257 bal pakaian bekas, jalur masuk barang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus mencegah peredaran barang impor yang tidak sesuai ketentuan. **
Editor : Hadwan













