JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 8 tersangka perseorangan, menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka, serta memburu seorang warga negara Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar. Polisi menduga jaringan ini memiliki perputaran transaksi hingga Rp559,8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penyidikan membuktikan aplikasi HOT51 tidak hanya digunakan sebagai platform hiburan, tetapi juga dimanfaatkan untuk praktik perjudian online dan siaran langsung bermuatan pornografi.
“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
Sindikat Gunakan Perusahaan Cangkang untuk Samarkan Dana
Penyidik menemukan sindikat menjalankan skema pencucian uang melalui perusahaan cangkang (shell company) dan menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp559,8 miliar.
Dana tersebut antara lain mengalir ke bisnis perjudian berkedok permainan ketangkasan, yakni:
- Disney Timezone dengan perputaran sekitar Rp900 juta per bulan sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.
- Sky Timezone dengan transaksi sekitar Rp1,2 miliar per bulan selama Mei hingga Juni 2026.
- Modus Kelabui Sistem Perbankan Nasional
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap sindikat sengaja mengelabui sistem perbankan nasional untuk mempermudah transaksi judi online.
Pelaku memanfaatkan virtual account yang dikelola payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP sebagai jalur penerimaan dana dari para pemain.
“Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan virtual account dan rekening perusahaan untuk menampung dana hasil perjudian,” ujar Iman.
Selanjutnya, penyidik menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap aset hasil kejahatan.
Berawal dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah mengumpulkan bukti digital, polisi melakukan penangkapan serentak di sejumlah daerah, termasuk wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, dan Aceh.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan:
- 8 tersangka perseorangan
- 5 tersangka korporasi
- 1 WNA asal Tiongkok berstatus DPO
Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen korporasi, perangkat elektronik, serta dokumen pendukung yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya Tegaskan Perang Melawan Judi Online
Komjen Asep menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisasi.
Menurutnya, pemberantasan judi online menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial, ekonomi, dan kejahatan pencucian uang.
“Kami terus memberantas judi online untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya,” tegas Asep.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus berlanjut untuk memburu pelaku lain, menelusuri aset kejahatan, dan membongkar seluruh jaringan HOT51. **
Editor : Hadwan












