JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ratusan butir ekstasi hasil sitaan dari tersangka Muhammad Azmi alias Azmi Bin Mirwan, Jumat (12/6/2026).
Langkah ini mempertegas komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti di Ruang Subdit IV Bareskrim Polri mulai pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka, jaksa penuntut umum, petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), penyidik, dan anggota Provost menyaksikan langsung proses tersebut.
Bareskrim Musnahkan 389,5 Butir Ekstasi
Penyidik menyita barang bukti itu dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita total 404,5 butir ekstasi dari tangan Muhammad Azmi alias Azmi Bin Mirwan.
Selanjutnya, penyidik menyisihkan 15 butir untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Setelah itu, tim penyidik memusnahkan 389,5 butir ekstasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik, Jaksa, dan Puslabfor Awasi Proses Pemusnahan
IPTU Linah Sri Rahayu bersama Tim Sidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memimpin proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI, petugas Puslabfor Polri, serta anggota Provost turut mengawasi seluruh tahapan pemusnahan untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Petugas juga memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan pembuktian dalam proses penyidikan dimusnahkan secara terbuka dan terdokumentasi.
Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkotika.
Melalui langkah tersebut, Bareskrim Polri memastikan narkotika sitaan tidak kembali beredar sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang masih beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Bareskrim Polri terus memburu jaringan narkoba dan memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memutus peredarannya.
Pemusnahan ratusan butir ekstasi ini menambah keberhasilan Polri mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika sepanjang 2026. **
Editor : Hadwan












