Perang Narkoba! Bareskrim Polri Hancurkan 389,5 Butir Ekstasi Barang Bukti

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 389,5 butir ekstasi barang bukti kasus narkoba yang melibatkan tersangka Muhammad Azmi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. (Posnews/Ist)

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 389,5 butir ekstasi barang bukti kasus narkoba yang melibatkan tersangka Muhammad Azmi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ratusan butir ekstasi hasil sitaan dari tersangka Muhammad Azmi alias Azmi Bin Mirwan, Jumat (12/6/2026).

Langkah ini mempertegas komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti di Ruang Subdit IV Bareskrim Polri mulai pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka, jaksa penuntut umum, petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), penyidik, dan anggota Provost menyaksikan langsung proses tersebut.

Bareskrim Musnahkan 389,5 Butir Ekstasi

Penyidik menyita barang bukti itu dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2026.

Baca Juga :  2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Penumpang Luka Ringan

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita total 404,5 butir ekstasi dari tangan Muhammad Azmi alias Azmi Bin Mirwan.

Selanjutnya, penyidik menyisihkan 15 butir untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Setelah itu, tim penyidik memusnahkan 389,5 butir ekstasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik, Jaksa, dan Puslabfor Awasi Proses Pemusnahan

IPTU Linah Sri Rahayu bersama Tim Sidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memimpin proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI, petugas Puslabfor Polri, serta anggota Provost turut mengawasi seluruh tahapan pemusnahan untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Karyawan Baru Konveksi di Tambora Gasak Bahan Produksi

Petugas juga memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan pembuktian dalam proses penyidikan dimusnahkan secara terbuka dan terdokumentasi.

Perkuat Perang Melawan Narkoba

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkotika.

Melalui langkah tersebut, Bareskrim Polri memastikan narkotika sitaan tidak kembali beredar sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang masih beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Bareskrim Polri terus memburu jaringan narkoba dan memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memutus peredarannya.

Pemusnahan ratusan butir ekstasi ini menambah keberhasilan Polri mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika sepanjang 2026.  **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi
AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate
Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent
Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:31 WIB

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Senin, 27 Juli 2026 - 22:40 WIB

Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB