DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Sebuah tragedi memilukan terjadi di kawasan Serua, Bojongsari, Kota Depok.
Seorang nenek berinisial M (69) tega membakar cucu kandungnya sendiri, LA (16), hingga mengalami luka bakar parah mencapai 80 persen.
Aksi keji ini dipicu oleh emosi sesaat lantaran korban asyik bermain ponsel dan enggan menjemput sang nenek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026).
Saat itu, M merasa geram karena permintaannya untuk dijemput dari rumah temannya diabaikan oleh korban. Akibatnya, tersangka terpaksa harus berjalan kaki sejauh satu kilometer.
“Tersangka kesal lantaran korban tidak menjemputnya, sehingga ia harus berjalan kaki. Sesampainya di rumah, emosi tersangka semakin memuncak karena melihat korban asyik bermain handphone dan menolak saat diminta menyerahkan ponsel tersebut,” jelas Oka, Kamis (29/10/2026).
Minyak Tanah dan Alibi Palsu Kompor Meledak
Berdasarkan hasil penyelidikan, emosi M yang sudah di ubun-ubun membuatnya nekat melakukan kekerasan fisik di bagian wajah korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka langsung mengambil minyak tanah dari dapur—tempat di mana keduanya biasa tinggal bersama—lalu menyiramkannya ke rok korban sebelum menyulutnya dengan korek gas.
Meskipun korban saat itu masih mengenakan seragam sekolah, tersangka tega melukai tubuh cucunya hingga mengalami luka bakar seluas 80 persen.
Korban kini tengah berjuang melawan rasa sakit dan menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.
Ironisnya, di awal kejadian, tersangka sempat mencoba menutupi perbuatannya. Di hadapan ayah korban, M berdalih bahwa luka bakar tersebut diakibatkan oleh ledakan kompor gas.
Namun, kecurigaan keluarga muncul karena korban berbau minyak tanah yang kuat, hingga akhirnya sang ayah melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak kepolisian.
Terancam 10 Tahun Penjara
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Metro Depok bergerak cepat mengamankan tersangka.
Saat ini, M telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Selain memproses hukum tersangka, kami juga sedang mendalami pemeriksaan kejiwaannya. Nanti hasilnya akan segera kami sampaikan,” tambah Oka.
Keseharian Korban yang Pilu
Di sisi lain, kerabat korban bernama Siti mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini sempat terekam kamera CCTV milik tetangga disertai suara teriakan histeris korban.
Warga sekitar yang panik langsung bergegas memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Siti menambahkan, sehari-hari LA memang tinggal serumah dengan sang nenek. Pasalnya, ibu kandung korban harus bekerja di luar rumah dan baru bisa pulang pada malam hari.
Keseharian yang tampak biasa di bawah pengasuhan nenek itu siapa sangka berujung pada aksi kekerasan yang mengancam nyawa. **
Editor : Hadwan













