PPATK Ungkap Aliran Dana SDA di Sumatera Rp36 Triliun, Dugaan Kejahatan Rp11 Triliun

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Transaksi keuangan mencurigakan. (Posnews/NET)

Ilustrasi, Transaksi keuangan mencurigakan. (Posnews/NET)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar transaksi keuangan mencurigakan di sektor sumber daya alam (SDA) Sumatera.

Sepanjang 2024, perputaran dana menembus Rp36 triliun, dengan dugaan tindak pidana sekitar Rp11 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, angka tersebut hanya berasal dari Sumatera dalam satu tahun. Karena itu, ia menilai potensi pelanggaran di sektor SDA masih sangat besar dan membutuhkan pengawasan ketat. Pernyataan itu disampaikan Selasa (16/12/2025).

Selanjutnya, PPATK menelusuri dan menganalisis basis data transaksi tersebut. Hasilnya, lembaga ini menyerahkan temuan kepada aparat penegak hukum.

PPATK juga mendeteksi lonjakan transaksi mencurigakan sektor SDA, lingkungan, dan kehutanan secara nasional sejak 2021 hingga semester I 2024.

Tak hanya itu, PPATK mencatat total perputaran dana kasus SDA mencapai Rp1.767 triliun. Dana tersebut berasal dari sawit, batu bara, emas, kehutanan, nikel, pertambangan, hingga timah yang terindikasi bermasalah.

Lebih lanjut, Ivan mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan kredit perbankan sebagai modal eksplorasi. Dari satu bank saja, PPATK menemukan pinjaman mencapai Rp16 triliun.

Baca Juga :  Bos Narkoba Klub Malam Bali Diburu! Bareskrim Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida

Namun, setelah eksplorasi berjalan, dana justru banyak mengalir ke luar negeri. Analisis PPATK mencatat capital outflow sekitar Rp300 triliun, sementara dana yang kembali masuk jauh lebih kecil.

Ivan menegaskan, derasnya aliran dana itu sejalan dengan kerusakan lingkungan. Karena itu, PPATK mendorong penindakan tegas terhadap praktik ilegal SDA demi melindungi keuangan negara dan kelestarian alam. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB