JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku saat berada di kantor atau menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga ketika personel berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tegas itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal penerbitan.
Ketentuan ini mencakup seluruh jajaran Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan perangkat vape untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Senin (2/11/2026).
Cairan Vape Berpotensi Disusupi Narkotika
Johnny menerangkan, perangkat rokok elektrik umumnya memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Dalam modus penyalahgunaan yang diwaspadai, cairan narkotika dapat dicampurkan ke dalam cartridge. Persoalannya, kandungan tersebut tidak selalu bisa dikenali hanya dengan melihat warna atau bentuk cairannya.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” lanjutnya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Meski demikian, potensi penyalahgunaan tersebut tidak berarti seluruh cairan vape mengandung narkotika.
Polri menyoroti perangkat rokok elektrik karena dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang sehingga membutuhkan kewaspadaan dan pengawasan.
Polri Perkuat Pencegahan dari Internal
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penegakan hukum. Pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan internal institusi.
Johnny berharap larangan tersebut dapat memperkuat disiplin personel sekaligus menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berintegritas, disiplin, dan profesional.
Setiap personel juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap personel harus menjaga integritas dan menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Johnny. **
Editor : Hadwan













