Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan

Senin, 27 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM serius.

Kesimpulan ini diambil setelah penyelidikan sejak insiden 12 Maret 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan dugaan aparat negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komnas HAM menemukan indikasi kuat penyiksaan dalam kasus ini. Tindakan pelaku dinilai memenuhi empat unsur utama, yakni penderitaan berat, dilakukan sengaja, memiliki tujuan tertentu, dan diduga melibatkan aparat.

Selain itu, serangan ini dinilai mencabut hak dasar korban, termasuk hak atas rasa aman.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Meluas di Jabodetabek dan Sejumlah Kota Besar Indonesia

Temuan lain mengungkap korban telah mengalami teror sebelum kejadian. Mulai dari serangan digital, telepon misterius, hingga intimidasi fisik di sekitar kantor KontraS.

Akibatnya, korban hidup dalam tekanan dan rasa takut sebelum akhirnya diserang.

Kebebasan Berekspresi Terancam

Lebih jauh, Komnas HAM menilai serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban. Karena itu, kasus ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Dampaknya, muncul potensi efek jera bagi masyarakat sipil untuk mengkritik pemerintah.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkap serangan diduga terorganisir. Analisis CCTV menunjukkan keterlibatan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung.

Baca Juga :  Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT

Selain itu, pelaku diduga menggunakan identitas palsu, bahkan mencatut nama anak di bawah umur hingga lansia untuk registrasi nomor telepon.

Rekomendasi Tim Gabungan dan Proses Transparan

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta.

Lembaga ini juga mendorong proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Termasuk, membuka kemungkinan penggunaan pasal penyiksaan dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, Komnas HAM mengingatkan adanya potensi korban tidak mendapatkan keadilan maksimal melalui mekanisme hukum yang ada.

Karena itu, pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Ulama Soroti Implementasi UU Pesantren, Pemerintah Diminta Bertindak Nyata
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:31 WIB

Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:43 WIB

Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Berita Terbaru

Eskalasi pertempuran di perbatasan. Israel membombardir wilayah Nabatieh di Lebanon Selatan saat Amerika Serikat dan Iran sedang merancang draf perdamaian komprehensif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:21 WIB

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Posnews/BPJPH)

NASIONAL

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:56 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:23 WIB