JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM serius.
Kesimpulan ini diambil setelah penyelidikan sejak insiden 12 Maret 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan dugaan aparat negara.
Komnas HAM menemukan indikasi kuat penyiksaan dalam kasus ini. Tindakan pelaku dinilai memenuhi empat unsur utama, yakni penderitaan berat, dilakukan sengaja, memiliki tujuan tertentu, dan diduga melibatkan aparat.
Selain itu, serangan ini dinilai mencabut hak dasar korban, termasuk hak atas rasa aman.
Temuan lain mengungkap korban telah mengalami teror sebelum kejadian. Mulai dari serangan digital, telepon misterius, hingga intimidasi fisik di sekitar kantor KontraS.
Akibatnya, korban hidup dalam tekanan dan rasa takut sebelum akhirnya diserang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebebasan Berekspresi Terancam
Lebih jauh, Komnas HAM menilai serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban. Karena itu, kasus ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Dampaknya, muncul potensi efek jera bagi masyarakat sipil untuk mengkritik pemerintah.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkap serangan diduga terorganisir. Analisis CCTV menunjukkan keterlibatan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung.
Selain itu, pelaku diduga menggunakan identitas palsu, bahkan mencatut nama anak di bawah umur hingga lansia untuk registrasi nomor telepon.
Rekomendasi Tim Gabungan dan Proses Transparan
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta.
Lembaga ini juga mendorong proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Termasuk, membuka kemungkinan penggunaan pasal penyiksaan dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, Komnas HAM mengingatkan adanya potensi korban tidak mendapatkan keadilan maksimal melalui mekanisme hukum yang ada.
Karena itu, pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. (red)
Editor : Hadwan


















