JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kabar dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut mencuat di tengah beredarnya isu pemeriksaan internal yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyadapan.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut diduga ada 7 Jenderal menjalani pemeriksaan di lingkungan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, muncul kabar bahwa sebagian perwira tinggi tersebut dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), belum ada penjelasan resmi yang memastikan jumlah perwira yang diamankan maupun status penahanannya.
Dari informasi yang diterima Posnews bahwa kasus tersebut diduga berawal dari penangkapan Jenderal berinisial AS, pada Minggu (1/11/2026) di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian merembet terhadap Kombes hingga Jenderal lainnya.
Kadiv Humas Polri Masih Cek Informasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya masih mengecek informasi yang beredar.
Meski demikian, ia belum membeberkan secara terperinci apakah benar sejumlah perwira tinggi telah diamankan dan dibawa ke Mako Brimob.
Isir juga menyampaikan bahwa Polri akan memberikan informasi pada waktunya.
Di tengah minimnya keterangan resmi, beredar berbagai spekulasi mengenai perkara yang diduga melatarbelakangi pemeriksaan para perwira tinggi tersebut.
Salah satunya adalah dugaan penyadapan yang disebut telah berlangsung cukup lama.Β Namun, informasi mengenai dugaan penyadapan itu diduga akan bertambah terhadap Jenderal lainnya untuk dimintai keterangannya.
Publik Menunggu Penjelasan Mabes Polri
Kabar ini menjadi sorotan karena menyangkut jajaran perwira tinggi dan proses pengawasan internal institusi kepolisian. Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak terjebak spekulasi.
Mabes Polri diharapkan segera memberikan kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk jumlah personel yang diperiksa, lokasi pemeriksaan, serta perkara yang sedang ditelusuri. **
Editor : Hadwan













