Terungkap! Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Berlangsung Sejak 2025

Selasa, 3 November 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
(Posnews/Ist)

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua nama lain yang terseret dalam perkara ini adalah perwira tinggi Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Dalam pengumuman itu, penyidik menyebut inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi ASN sebagai Ahrie Sonta. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan

Asep mengungkapkan, penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Tidak hanya Presiden, penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa prosedur resmi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Baca Juga :  Polwan Indonesia Dapat Kunjungan Polisi Prancis, Sepolwan Jadi Sorotan Dunia

Padahal, tata cara penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

File Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Asep menyebut, perintah penghapusan tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Rinciannya, 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka. Ketiganya berasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Galodo Solok Tewaskan 1 Warga, Polri Buka Pengungsian dan Cari Korban Hilang

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Dengan penerapan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang disangkakan.

Namun, dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi tersebut, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan pelanggaran itu merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

Menurut Asep Edi, Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangani pemeriksaan perkara. Sementara itu, Irwasum mengawasi prosesnya agar berjalan profesional dan proporsional.

Ia juga menegaskan Polri memiliki aturan internal mengenai tata cara penyadapan. Karena itu, setiap kegiatan pemantauan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asep Edi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia juga menyinggung pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta perkembangan proses hukumnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernah Dampingi Prabowo dan Listyo Sigit, Ini Profil Irjen Ahrie Sonta
Dua Kali Tak Hadir, Nusron Wahid Segera Dipanggil Lagi oleh KPK
264 Perwira Polri Dirotasi, Jabatan Wakapolda hingga Kapolres Berubah
Dikabarkan 7 Jenderal Diperiksa di Mabes Polri, Dugaan Informasi Penyadapan
Tak Lagi Sejalan dengan Hati Nurani, AKBP Netty Pilih Tinggalkan Polri
Kapolri Suyudi Ancam Pidanakan Polisi dan Pegawai BNN Pakai Vape Berisi Narkotika
Polri Larang Vape untuk Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi
Pigai Perintahkan Kanwil HAM Periksa Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:11 WIB

Terungkap! Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Berlangsung Sejak 2025

Selasa, 3 November 2026 - 20:22 WIB

Pernah Dampingi Prabowo dan Listyo Sigit, Ini Profil Irjen Ahrie Sonta

Selasa, 3 November 2026 - 18:10 WIB

264 Perwira Polri Dirotasi, Jabatan Wakapolda hingga Kapolres Berubah

Selasa, 3 November 2026 - 16:25 WIB

Dikabarkan 7 Jenderal Diperiksa di Mabes Polri, Dugaan Informasi Penyadapan

Selasa, 3 November 2026 - 06:40 WIB

Tak Lagi Sejalan dengan Hati Nurani, AKBP Netty Pilih Tinggalkan Polri

Berita Terbaru

Aparat gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi penolakan konser Andrea Bocelli di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta.

JABODETABEK

Konser Andrea Bocelli Picu Polemik, Ribuan Aparat Amankan JIExpo

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:40 WIB