JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Informasi tersebut diterima Prabowo melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden telah mendapatkan laporan mengenai perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, setiap persoalan penting yang menyangkut kepentingan negara harus disampaikan kepada Presiden. Sebab, para menteri dan pejabat pemerintahan bertugas membantu kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang bisa kami tangani sendiri,” ujarnya.
Yusril: Penyadapan Presiden Bukan Perkara Biasa
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara.
Apalagi, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Dia mempertanyakan tujuan penyadapan tersebut, terlebih jika tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Menurutnya, penyadapan memang dapat dilakukan oleh institusi tertentu untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi penyadapan untuk kepentingan di luar hukum.
Pemerintah Libatkan BSSN untuk Evaluasi Penyadapan
Menyikapi perkara tersebut, pemerintah akan mengevaluasi sistem dan mekanisme penyadapan yang digunakan berbagai institusi negara.
Yusril menyebut evaluasi akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurutnya, BSSN memiliki kompetensi dalam menangani keamanan komunikasi dan persoalan siber.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penggunaan perangkat penyadapan berjalan sesuai aturan dan memiliki pengawasan yang memadai.
Pemerintah juga perlu meninjau kembali mekanisme pemberian kewenangan penyadapan, prosedur pelaksanaan, hingga pengamanan data elektronik.
Langkah tersebut dinilai penting agar teknologi yang semestinya membantu penegakan hukum tidak berubah menjadi alat untuk melanggar hak privasi dan keamanan negara.
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.
Selain Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengusaha.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi penegak hukum sekaligus keamanan komunikasi kepala negara.
Keamanan Komunikasi Negara Jadi Perhatian
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi pengingat pentingnya perlindungan komunikasi elektronik di lingkungan pemerintahan.
Penyadapan yang dilakukan berdasarkan hukum dapat menjadi instrumen penegakan hukum. Sebaliknya, tindakan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah berpotensi melanggar hukum serta mengancam privasi dan keamanan informasi.
Karena itu, masyarakat perlu mengawal proses penyidikan agar berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Pemerintah juga dituntut memperkuat pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan di setiap lembaga negara.
Sebab, keamanan komunikasi kepala negara bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari perlindungan kepentingan dan kedaulatan negara. **
Editor : Hadwan













