JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan kebijakan institusi, melainkan perbuatan oknum.
Kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski perkara yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut masih bergulir.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, institusinya memiliki aturan yang mengatur pemantauan dan penyadapan. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menegaskan, pengawasan internal tetap berjalan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung profesional dan proporsional. Sementara itu, pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu oleh penanganan perkara tersebut.
Tiga Tersangka Diduga Sadap Presiden hingga Jurnalis
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN diidentifikasi sebagai Irjen Ahrie Sonta dan EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025–2026.
Sasaran yang diduga disadap tidak hanya nomor Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik menemukan sejumlah nomor yang diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026.
Tidak Ada Pasal Makar dalam Sangkaan
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut. Namun, tidak ada pasal makar yang dicantumkan dalam sangkaan terhadap ketiga tersangka.
Salah satu ketentuan yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 258 ayat (1) dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain.
Untuk Pasal 332 ayat (1), ancaman pidananya paling lama enam tahun. Sementara itu, ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun apabila akses dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik.
Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja dan tanpa hak.
Kabareskrim menyebut ancaman pidana untuk ketentuan ITE tersebut mencapai delapan tahun penjara.
Slamet Uliandi Masih Diperiksa sebagai Saksi
Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Bareskrim sebelumnya menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan perintah penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah kelompok masyarakat.
Polri menyatakan proses hukum tetap berjalan, sedangkan seluruh dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui persidangan. **
Editor : Hadwan













