SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Tawaran penghasilan tambahan melalui media sosial justru menyeret seorang perempuan berinisial RUI (28) ke dalam proses hukum.
Warga Kabupaten Semarang itu diduga menjadi admin sekaligus perekrut jaringan promosi judi online (judol) dengan pola berjenjang menyerupai multi level marketing (MLM).
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tersebut di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Minggu (1/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengamankan RUI yang diduga mengoordinasikan sejumlah orang untuk memasarkan situs perjudian melalui Instagram.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana promosi judi online dapat berkembang menjadi jaringan perekrutan.
Bukan hanya mengiklankan situs, RUI juga diduga memperoleh keuntungan dari setiap orang yang berhasil diajak bergabung sebagai endorser.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, aktivitas RUI bermula pada Februari 2025. Saat itu, perempuan tersebut mulai bermain judi online jenis slot.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada akhir 2025, RUI menerima tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN. Tawaran itu berupa pekerjaan sebagai endorser situs judi online dengan kontrak awal selama satu bulan.
Imbalannya mencapai Rp3 juta. Sebagai gantinya, RUI harus mengunggah tautan situs perjudian setiap hari melalui akun Instagram pribadinya.
Namun, aktivitas tersebut kemudian berkembang. RUI mendapat tawaran untuk merekrut pengguna Instagram lain agar ikut mempromosikan situs judi online.
Kesempatan itu dimanfaatkan RUI untuk membangun jaringan promosi sendiri. Ia bertindak sebagai admin yang membawahi sejumlah endorser. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, RUI dijanjikan imbalan berdasarkan kesepakatan.
“Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multi Level Marketing, di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan judi online,” kata Wahyu, Selasa (3/11/2026).
Upah Endorser Masuk ke Rekening Admin
Dalam menjalankan jaringan tersebut, RUI diduga menjadi perantara pembayaran para endorser. Admin pusat terlebih dahulu mengirimkan uang ke rekening RUI.
Setelah menerima pembayaran, RUI meneruskan uang itu kepada masing-masing endorser. Namun, ia lebih dulu memotong sejumlah dana sesuai kesepakatan sebelumnya.
Dengan mekanisme tersebut, RUI tidak hanya memperoleh bayaran dari aktivitas promosi melalui akun pribadinya. Ia juga diduga mendapatkan keuntungan dari perekrutan orang lain.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna hitam. Penyidik menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan aktivitas promosi judi online.
Atas dugaan perbuatannya, RUI diproses hukum menggunakan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana perjudian tanpa izin, termasuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi.
Pelanggarnya dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Kerja
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial.
Menurutnya, iming-iming penghasilan besar dengan pekerjaan yang terlihat mudah perlu diperiksa terlebih dahulu. Terlebih, tawaran menjadi endorser atau admin bisa saja berkaitan dengan promosi aktivitas ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” tegas Yuliyanto.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan identitas pemberi kerja, jenis usaha, serta produk atau layanan yang diminta untuk dipromosikan. Jangan ikut menyebarkan tautan perjudian atau merekrut orang lain untuk aktivitas serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas promosi di media sosial bukan sekadar urusan unggahan dan bayaran.
Ketika konten yang dipasarkan berkaitan dengan perjudian ilegal, orang yang terlibat dalam promosi maupun perekrutan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. **
Editor : Hadwan













