JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk merespons besarnya perhatian publik terhadap perkara yang juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri memerintahkan pembentukan tim setelah mencermati berbagai informasi dan perkembangan kasus tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Trunoyudo, tim membutuhkan waktu untuk menelusuri berbagai informasi dan mengumpulkan fakta. Karena itu, seluruh tahapan pendalaman harus berjalan cermat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum.
Polri juga berjanji menyampaikan hasil kerja tim kepada masyarakat secara terbuka sesuai perkembangan penanganan perkara.
“Nantinya hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” tuturnya.
Kapolri Minta Personel Tetap Fokus Melayani Masyarakat
Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Suyudi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri yang tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui Trunoyudo, Kapolri meminta jajaran kepolisian menjaga soliditas, dedikasi, dan profesionalisme dalam menjalankan pengabdian. Pesan itu sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Suyudi turut menyampaikan terima kasih kepada para sesepuh Polri dan berbagai elemen masyarakat yang memberikan dukungan moral serta masukan konstruktif.
Dukungan tersebut, menurut Trunoyudo, menjadi penguatan bagi institusi untuk terus menjalankan tugas, termasuk menangani perkara yang melibatkan personel internal.
“Dukungan moral dan kepercayaan ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Perkembangan Kasus: Empat Orang Jadi Tersangka
Pembentukan tim khusus berlangsung ketika penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal memasuki perkembangan baru.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Namun, dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026) malam, Polri mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial SU. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, SU sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menduga SU memiliki peran dalam memberikan persetujuan kepada Ahrie Sonta dan Eko Hadi terkait penyadapan serta penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
SU diketahui pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum menahannya karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Dalam penjelasan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui petugas dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada Kamis malam, Polri menyebut telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pembentukan tim khusus diharapkan tidak berhenti sebagai respons terhadap sorotan publik, tetapi juga menghasilkan pendalaman yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu hasil kerja tim sekaligus perkembangan penyidikan terhadap keempat tersangka. Polri dituntut membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi setiap anggota, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. **
Editor : Hadwan













