JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawasi perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
Dasco menegaskan, DPR tidak akan mencampuri proses penyidikan. Namun, lembaga legislatif tetap menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, Dasco meminta Komisi III DPR memantau perkembangan kasus tersebut secara berkala.
“Dan kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ujarnya.
Empat Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Sementara itu, penyidikan Bareskrim Polri terus berkembang. Hingga Kamis (5/11/2026), polisi telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), dan penghapusan data elektronik.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Nama Slamet masuk dalam daftar tersangka setelah penyidik meningkatkan status hukumnya dari saksi pada Kamis (5/11/2026). Dengan demikian, jumlah tersangka bertambah dari tiga menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran dalam pemberian izin penyadapan dan penghapusan data hasil intersepsi.
Menurut penyidik, Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus meminta izin kepada Slamet ketika akan melakukan proses penyadapan. Pada Oktober 2026, Ahrie juga diduga meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
Saat ini, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan pascastroke.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyebut sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Perkara ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.ย Polisi memeriksa saksi dan ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian dan sejumlah pejabat negara.
Komisi III DPR akan mengawasi perkembangan kasus, sedangkan pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.
**
Editor : Hadwan













