MUI Tindaklanjuti Permintaan Fatwa Celios soal Penghasilan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sabtu, 13 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik permintaan ini. “Terima kasih kepada Celios telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” ujarnya, Jumat (12/9), dikutip dari situs resmi MUI.

Cholil menegaskan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa melalui kajian internal mendalam untuk memastikan penghasilan pejabat negara halal.

Surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang mengkaji hukum Islam terkait rangkap jabatan dan honorarium.

Fatwa ini nantinya menjadi pedoman bagi pejabat dan rambu moral bagi umat Islam, menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang menteri dan Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.

Baca Juga :  Hujan Guyur Jakarta, Warga Diminta Siaga dan Tetap Waspada Genangan

Celios menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan ini dan mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI:

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium menteri/Wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN?
  2. Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi pengelolaan keuangan negara? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB