MUI Tindaklanjuti Permintaan Fatwa Celios soal Penghasilan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sabtu, 13 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik permintaan ini. β€œTerima kasih kepada Celios telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” ujarnya, Jumat (12/9), dikutip dari situs resmi MUI.

Cholil menegaskan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa melalui kajian internal mendalam untuk memastikan penghasilan pejabat negara halal.

Baca Juga :  Putin Ancam Perluas Invasi Jika Ukraina Tolak Syarat Moskow

Surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang mengkaji hukum Islam terkait rangkap jabatan dan honorarium.

Fatwa ini nantinya menjadi pedoman bagi pejabat dan rambu moral bagi umat Islam, menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang menteri dan Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.

Baca Juga :  Ancol Donasikan 10 Persen Tiket Masuk 31 Desember 2025 untuk Korban Bencana Sumatera

Celios menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan ini dan mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium menteri/Wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN?
  2. Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi pengelolaan keuangan negara? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita
Tagih Uang Rp400 Ribu, Pria di Banten Nyaris Tewas Dihantam Tabung Gas
Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:33 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:21 WIB

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:09 WIB

Tagih Uang Rp400 Ribu, Pria di Banten Nyaris Tewas Dihantam Tabung Gas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:50 WIB

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Berita Terbaru