JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) setelah mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp14 juta.
Aksi pencurian terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, namun baru terungkap setelah Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa DM dan FM menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga.
“Mereka menjual AC curian seharga Rp500 ribu per unit,” ujar AKP Sudrajat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DM adalah mantan juru parkir, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengaku terdorong kebutuhan hidup untuk nekat mencuri.
Meski begitu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa himpitan ekonomi bukan alasan membenarkan kejahatan. “Langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat,” kata AKP Sudrajat. (red)





















