JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Wabup Koltim) Yosep Sahaka (YS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kasus besar ini sebelumnya menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis, sebagai tersangka utama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan Yosep Sahaka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 16 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Yosep, KPK juga memanggil dua saksi penting lain. Mereka adalah Aspian Suute, Kepala BKAD Kolaka Timur, serta Ruri Purwandi, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes.
βPemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur,β ujar Budi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari OTT tersebut, penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Abdul Azis (ABZ) β Bupati Kolaka Timur periode 2024β2029.
- Andi Lukman Hakim (ALH) β PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
- Ageng Dermanto (AGD) β PPK proyek pembangunan RSUD Koltim.
- Deddy Karnady (DK) β Pihak swasta dari PT PCP.
- Arif Rahman (AR) β Pihak swasta dari KSO PT PCP.
Dugaan Suap Rp9 Miliar
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126 miliar. Dari jumlah tersebut, ia diduga sudah menerima Rp1,6 miliar.
Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini. Penyidik juga menekankan bahwa proyek RSUD Kolaka Timur seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya pejabat.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur kesehatan. (red)





















