JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri sukses menyelamatkan AMK, anak perempuan 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran, melalui Dittipid PPA & PPO Bareskrim.
Jumat (26/9/2025), korban dipertemukan kembali dengan ayah kandung dan saudara kembarnya di panti sosial, dalam momen haru yang menyentuh hati.
Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO, menegaskan, “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga kemanusiaan. Kami pastikan korban kembali ke lingkungan aman dan penuh kasih sayang.”
Kasus bermula dari laporan kekerasan berat yang dilakukan EF alias YA dan SNK. Penyelidikan mengungkap korban sering disiksa dan bahkan dibakar di kebun tebu Sidoarjo.
Selanjutnya, penyidik melakukan rekonstruksi di bawah pimpinan Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memastikan seluruh proses transparan dan berpihak pada korban.
Selain itu, penyidik menelusuri ingatan AMK tentang sekolah dan guru untuk menemukan keluarga. Hasilnya, AMK adalah anak kandung SG dan memiliki saudara kembar ASK. Kini, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tidak berhenti pada penindakan hukum, AMK juga mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial dari KemenPPPA, Kemensos, serta Dinas Sosial, termasuk bantuan pendidikan dan kebutuhan dasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini memastikan korban pulih dalam lingkungan aman dan sehat.
Brigjen Nurul Azizah mengingatkan masyarakat untuk sigap melaporkan kekerasan anak. “Satu laporan bisa menyelamatkan nyawa. Anak berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan kekerasan,” tegasnya.
Kasus AMK menegaskan komitmen Polri melindungi anak, menindak pelaku, dan menjamin hak korban. Dengan kolaborasi lintas lembaga, setiap anak di Indonesia diharapkan dapat tumbuh aman, bermartabat, dan terlindungi. (red)