Kejati DKI Jakarta Tuntut Mati 29 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024-2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan sikap keras terhadap bandar narkoba. Sepanjang 2024 hingga September 2025, sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan tuntutan itu bukan sekadar formalitas. Menurutnya, hukuman mati pantas dijatuhkan untuk terdakwa yang berperan besar dalam mengendalikan peredaran narkoba di Ibu Kota.

“Sepanjang 2024 hingga 2025 kami sudah mengajukan banyak perkara dengan tuntutan pidana mati. Kasus-kasus itu ditangani sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta,” tegas Dwi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  SMK IDN Diduga Ilegal, Siswa Dipecat Tanpa Dasar: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Harus Bertindak

Rincian Tuntutan Mati

Kejati mencatat, pada tahun 2024 terdapat 19 terdakwa kasus narkoba dari Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang dituntut mati.

Sementara itu, sejak Januari hingga September 2025, 10 terdakwa tambahan kembali menghadapi tuntutan serupa. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025 saja, sampai saat ini sudah ada 10 perkara yang kami ajukan dengan tuntutan mati,” tambah Dwi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Hukum Tegas

Hukuman mati bagi pelaku narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu menegaskan sanksi terberat berlaku bagi produsen, importir, hingga pengedar dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Kontrak PPSU Baru Diteken 10 Oktober, Pramono Bantah Isu Moratorium PJLP

Dwi menekankan, tanpa langkah tegas, peredaran narkoba akan terus menghantui masyarakat dan merusak generasi muda.

Kejati berharap, vonis mati terhadap para bandar bisa memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan bangsa. Generasi muda kita jangan sampai hancur gara-gara narkoba,” tutup Dwi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi
Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:54 WIB

Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Berita Terbaru

Membalikkan keadaan. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengklaim telah mengubah peta geopolitik Timur Tengah melalui ekspor teknologi pencegat drone ke negara-negara Teluk yang kini menjadi target serangan Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Minggu, 29 Mar 2026 - 21:54 WIB

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB