JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Selebgram Lisa Mariana dipastikan besok, Jumat (24/10/2025) akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
βLisa akan hadir besok,β kata pengacara John Boy Nababan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut John, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. βJam dua siang agendanya,β ujarnya.
Sebelumnya, Lisa sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (20/10/2025) dengan alasan sakit.
Kasus ini mencuat setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski sempat dilakukan mediasi, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai. Akhirnya, penyidik resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang menyinggung kehormatan Ridwan Kamil dan keluarganya.
Sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat menjalani tes DNA, dan hasilnya menunjukkan bahwa CA bukan anak dari Ridwan Kamil. (red)