Gara-Gara Judol, Pria di Sulbar Curi Emas dan Uang Tetangganya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pencuri Emas 68 Gram di Mamuju, Hasil Curian Digadai untuk Judol. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap Pencuri Emas 68 Gram di Mamuju, Hasil Curian Digadai untuk Judol. (Posnews/Ist)

MAMUJU, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial FDK (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir di tangan polisi.

Pria tersebut diduga mencuri emas seberat 68 gram dan uang tunai Rp5 juta milik tetangganya.

Hasil kejahatan itu kemudian digadaikan untuk bermain judi online (judol) dan membayar cicilan utang di bank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polresta Mamuju menangkap FDK setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, Jumat (26/6/2026).

Beraksi Dua Kali Saat Rumah Korban Kosong

Penyidik mengungkap, FDK melancarkan aksinya di rumah tetangganya di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga :  Teman Serumah Curi Mobil Rp200 Juta di Depok, Polisi Masih Selidiki

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Ia beraksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (23/6/2026) dan Rabu (24/6/2026).

Dalam aksinya, FDK membawa kabur satu unit telepon genggam, uang tunai Rp5 juta, serta emas dengan total berat sekitar 68 gram.

“Pelaku mengambil sebuah telepon genggam, kemudian sebelumnya mencuri uang Rp5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram. sehingga keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp169,1 juta,” ujar Herman.

Polisi Amankan Nota Gadai Emas

Setelah menyadari barang berharganya hilang, korban segera melapor ke Polresta Mamuju.

Tim penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, dan akhirnya Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) menangkap FDK pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit telepon genggam.
  • Empat lembar nota bukti gadai emas.
  • Satu unit speaker.
Baca Juga :  Mayat Driver Taksi Online Terikat di Tol Jagorawi , Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Sadis

“Petugas mengamankan satu unit HP, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker,” jelas Herman.

Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menggadaikan emas curian untuk memperoleh uang tunai.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membayar cicilan utang di bank.

Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah korban, Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.

Polisi masih mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut, termasuk kemungkinan masih ada barang milik korban yang belum ditemukan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal yang merugikan orang lain.

Polisi pun mengimbau masyarakat menjauhi praktik perjudian online karena berpotensi memicu kejahatan dan persoalan ekonomi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan di Selat Hormuz Paksa PBB Hentikan Evakuasi
Gempa Guncang Venezuela, 188 Warga Tewas
Mahkamah Agung Muluskan Langkah Donald Trump
Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Yuvita, Dudung: Hukum Pelaku Seadil-adilnya
Apple Resmi Naikkan Harga iPad dan Mac Secara Global
La Tri Tundukkan Jerman 2-1 di Piala Dunia 2026
Catat! Rekayasa Lalin HUT Jakarta 2026 Berlaku Mulai Pukul 14.00 WIB
Bareskrim Selidiki 95 Ekspor Sawit ke China, Bos PT MMS Resmi Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:01 WIB

Serangan di Selat Hormuz Paksa PBB Hentikan Evakuasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:53 WIB

Gempa Guncang Venezuela, 188 Warga Tewas

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:30 WIB

Mahkamah Agung Muluskan Langkah Donald Trump

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:04 WIB

Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Yuvita, Dudung: Hukum Pelaku Seadil-adilnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49 WIB

Gara-Gara Judol, Pria di Sulbar Curi Emas dan Uang Tetangganya

Berita Terbaru

Ketegangan baru di Selat Hormuz. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menghentikan sementara pengawalan kapal pasca-serangan drone misterius terhadap kapal Ever Lovely dekat Oman. Dok: REUTERS/Stringer

INTERNASIONAL

Serangan di Selat Hormuz Paksa PBB Hentikan Evakuasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 11:01 WIB

Duka mendalam di Venezuela utara. Gempa bumi kembar merobohkan ribuan bangunan dan mengubur ratusan warga di bawah puing-puing reruntuhan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gempa Guncang Venezuela, 188 Warga Tewas

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:53 WIB

Pukulan bagi perlindungan kemanusiaan. Mahkamah Agung AS mengizinkan pembatalan status tinggal sementara bagi ratusan ribu imigran asal Haiti dan Suriah. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

Mahkamah Agung Muluskan Langkah Donald Trump

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:30 WIB