MAMUJU, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial FDK (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir di tangan polisi.
Pria tersebut diduga mencuri emas seberat 68 gram dan uang tunai Rp5 juta milik tetangganya.
Hasil kejahatan itu kemudian digadaikan untuk bermain judi online (judol) dan membayar cicilan utang di bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Mamuju menangkap FDK setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, Jumat (26/6/2026).
Beraksi Dua Kali Saat Rumah Korban Kosong
Penyidik mengungkap, FDK melancarkan aksinya di rumah tetangganya di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Ia beraksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (23/6/2026) dan Rabu (24/6/2026).
Dalam aksinya, FDK membawa kabur satu unit telepon genggam, uang tunai Rp5 juta, serta emas dengan total berat sekitar 68 gram.
“Pelaku mengambil sebuah telepon genggam, kemudian sebelumnya mencuri uang Rp5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram. sehingga keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp169,1 juta,” ujar Herman.
Polisi Amankan Nota Gadai Emas
Setelah menyadari barang berharganya hilang, korban segera melapor ke Polresta Mamuju.
Tim penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, dan akhirnya Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) menangkap FDK pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit telepon genggam.
- Empat lembar nota bukti gadai emas.
- Satu unit speaker.
“Petugas mengamankan satu unit HP, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker,” jelas Herman.
Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menggadaikan emas curian untuk memperoleh uang tunai.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membayar cicilan utang di bank.
Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah korban, Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.
Polisi masih mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut, termasuk kemungkinan masih ada barang milik korban yang belum ditemukan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal yang merugikan orang lain.
Polisi pun mengimbau masyarakat menjauhi praktik perjudian online karena berpotensi memicu kejahatan dan persoalan ekonomi. **
Editor : Hadwan












