Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya tetap dilanjutkan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025), hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum.

Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Empat Pelaku Curanmor di Jakarta Utara Ditangkap, Viral di Media Sosial

Dengan tegas, hakim menyebut prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyidik berhak melanjutkan penanganan perkara pokok dan menyiapkan Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak permohonan serupa yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Baca Juga :  Hujan Sedang Mengguyur Jabodetabek 29–30 Januari, BMKG Ingatkan Potensi Genangan

Adapun, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiganya ialah Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap II akan segera dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak
Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung
KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 09:38 WIB

Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Senin, 15 Juni 2026 - 09:26 WIB

Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung

Berita Terbaru