Polsek Setu Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Tangkap Otak Pelaku

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (Humas Polri)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (Humas Polri)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Setu membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi menjadi tabung 12 kg non-subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi polisi menangkap WS sebagai pemilik usaha sekaligus otak pelaku, serta H sebagai pembantu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Selasa (28/10).

Selanjutnya, setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan barang bukti.

“Kami temukan adanya aktivitas ilegal langsung menggerebek lokasi dan menyita barang bukti berikut pemiliknya,” katanya.

Baca Juga :  Begal Sadis di Bekasi, Korban Dibacok Saat Pertahankan Motor di Jatiasih

Polisi menyita satu mobil Suzuki Carry, satu ponsel, 15 tabung gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, dan 52 tabung 3 kg kosong.

Selain itu, polisi menemukan lima alat suntik (racing), 136 tutup segel, dan 327 karet pengaman tabung.

Modus dan Keuntungan Besar

Menurut Mustofa, WS memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus dan es batu untuk pendinginan. Gas oplosan itu dijual ke warung dan toko di Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung.

Aksi ini berjalan 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, pelaku memproduksi 18 tabung dan meraup lebih dari Rp15 juta per bulan. Total keuntungan diperkirakan sekitar Rp230 juta.

Baca Juga :  Kos di Jatiwaringin Digerebek, Polda Metro Amankan 2 Pengedar dan 1 Kg Sabu Siap Edar

“Gas oplosan ini sangat berbahaya dan bisa meledak,” tegas Mustofa. Polisi menegaskan perbuatan pelaku merugikan negara dan membahayakan warga.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan energi subsidi. Mustofa mengimbau warga segera melapor jika menemukan praktik serupa. “Subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk pelaku nakal,” ujarnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar
Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen
Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo
Etomidate dalam Botol Obat Batuk dan Sabu di Rambut Terbongkar di Rutan Salemba
Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital
Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk
Pasukan Khusus Inggris Sasar Pendanaan Perang Putin
Donald Trump Hubungi Vladimir Putin dan Volodymyr Zelenskyy

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34 WIB

DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:14 WIB

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:51 WIB

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45 WIB

Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:44 WIB

Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk

Berita Terbaru

Ilustasi, Taktik baru perang informasi. Biro Keamanan Nasional Taiwan meluncurkan situs pelaporan khusus guna memikat warga Tiongkok yang kecewa pada sistem pemerintahan Beijing. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:14 WIB

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:51 WIB