Polsek Setu Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Tangkap Otak Pelaku

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (Humas Polri)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (Humas Polri)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Setu membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi menjadi tabung 12 kg non-subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi polisi menangkap WS sebagai pemilik usaha sekaligus otak pelaku, serta H sebagai pembantu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Selasa (28/10).

Selanjutnya, setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan barang bukti.

“Kami temukan adanya aktivitas ilegal langsung menggerebek lokasi dan menyita barang bukti berikut pemiliknya,” katanya.

Baca Juga :  Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Polisi menyita satu mobil Suzuki Carry, satu ponsel, 15 tabung gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, dan 52 tabung 3 kg kosong.

Selain itu, polisi menemukan lima alat suntik (racing), 136 tutup segel, dan 327 karet pengaman tabung.

Modus dan Keuntungan Besar

Menurut Mustofa, WS memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus dan es batu untuk pendinginan. Gas oplosan itu dijual ke warung dan toko di Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung.

Aksi ini berjalan 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, pelaku memproduksi 18 tabung dan meraup lebih dari Rp15 juta per bulan. Total keuntungan diperkirakan sekitar Rp230 juta.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Empat Pengedar Obat Keras Tramadol–Hexymer Dicokok di Bekasi

“Gas oplosan ini sangat berbahaya dan bisa meledak,” tegas Mustofa. Polisi menegaskan perbuatan pelaku merugikan negara dan membahayakan warga.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan energi subsidi. Mustofa mengimbau warga segera melapor jika menemukan praktik serupa. “Subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk pelaku nakal,” ujarnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya
Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya
Cuaca Jabodetabek Kamis, Hujan Ringan Mengintai Bekasi dan Bogor

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 15:10 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Berita Terbaru

Ilustrasi, AS bersiap menghadapi potensi konflik hingga kawasan cislunar Bulan. Simak rincian doktrin Space Force dan respons Tiongkok di sini. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS Persiapkan Pasukan Tempur Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:09 WIB

DPR AS mengesahkan RUU Sanksi Rusia

INTERNASIONAL

DPR AS Sahkan RUU Sanksi dan Tarif Rusia

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:06 WIB