BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Setu membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi menjadi tabung 12 kg non-subsidi.
Di lokasi polisi menangkap WS sebagai pemilik usaha sekaligus otak pelaku, serta H sebagai pembantu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Selasa (28/10).
Selanjutnya, setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami temukan adanya aktivitas ilegal langsung menggerebek lokasi dan menyita barang bukti berikut pemiliknya,” katanya.
Polisi menyita satu mobil Suzuki Carry, satu ponsel, 15 tabung gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, dan 52 tabung 3 kg kosong.
Selain itu, polisi menemukan lima alat suntik (racing), 136 tutup segel, dan 327 karet pengaman tabung.
Modus dan Keuntungan Besar
Menurut Mustofa, WS memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus dan es batu untuk pendinginan. Gas oplosan itu dijual ke warung dan toko di Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung.
Aksi ini berjalan 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, pelaku memproduksi 18 tabung dan meraup lebih dari Rp15 juta per bulan. Total keuntungan diperkirakan sekitar Rp230 juta.
“Gas oplosan ini sangat berbahaya dan bisa meledak,” tegas Mustofa. Polisi menegaskan perbuatan pelaku merugikan negara dan membahayakan warga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan energi subsidi. Mustofa mengimbau warga segera melapor jika menemukan praktik serupa. “Subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk pelaku nakal,” ujarnya. (red)



















