KPK Gerebek Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Sita Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Perkembangan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Aksi itu langsung mengguncang publik, apalagi penyidik menyita uang asing total bernilai fantastis sekitar 800 juta.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Setelah menciduk Abdul Wahid, penyidik menyasar rumah mewahnya di Jakarta.

“Tim mengamankan uang pecahan asing: 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta,” tegas Tanak pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Ritual 10 Menit Senin Pagi untuk Minggu yang Produktif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim KPK turut menyita uang tunai dari lokasi lain di Riau. Petugas langsung mengangkut seluruh barang bukti dari pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

Alhasil, total uang yang disita mencapai Rp1,6 miliar. Temuan ini menguatkan dugaan pemerasan dalam proyek Pemprov Riau.

Berikut daftar tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK:

  • Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau
  • M. Arief Setiawan (MAS) — Kadis PUPR PKPP
  • Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur
Baca Juga :  Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Motif Menolak Hubungan Intim

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai OTT Senin (3/11/2025). Penyidik menuding para tersangka memaksa kontraktor proyek pemerintah daerah menyerahkan uang.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan bahwa korupsi pejabat daerah tak akan dibiarkan. Publik kini menunggu babak lanjutan kasus yang menjerat orang nomor satu di Riau tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65
Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB
Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai
Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat
Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini
Prabowo Rayakan Idulfitri 2026 di Sumut dan Aceh, Gibran Salat Id di Istiqlal
Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:38 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:55 WIB

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:40 WIB

Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:17 WIB

Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:56 WIB

Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Berita Terbaru