Membongkar State Capture: Siapa Penulis Asli Regulasi Bisnis?

Kamis, 6 November 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sebuah UU disahkan kilat dan sangat pro-industri. Ini adalah 'State Capture', fenomena di mana korporasi yang 'menulis' drafnya, bukan negara. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Sebuah UU disahkan kilat dan sangat pro-industri. Ini adalah 'State Capture', fenomena di mana korporasi yang 'menulis' drafnya, bukan negara. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Sebuah undang-undang krusial—kita bisa ambil contoh RUU Cipta Kerja atau revisi UU Minerba di masa lalu—parlemen mengesahkannya dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Partisipasi publik terasa minim, prosesnya terkesan tertutup, dan ketika draf finalnya akhirnya bisa diakses, isinya sangat menguntungkan kelompok industri tertentu.

Publik bertanya-tanya: Mengapa begitu mendesak? Dan mengapa isinya terasa lebih mewakili kepentingan bisnis daripada kepentingan rakyat?

Ini mungkin bukan sekadar lobi politik biasa. Para analis politik-ekonomi mengenali pola ini sebagai fenomena yang lebih dalam dan berbahaya: “State Capture” atau “Pembajakan Negara”.

Konsep State Capture: Negara yang Dibajak

“State Capture” adalah sebuah konsep di mana kepentingan swasta tidak lagi hanya sekadar “mempengaruhi” kebijakan, tetapi secara aktif telah “menulis” dan “mendikte” aturan hukum demi keuntungan mereka sendiri.

Jika dalam lobi tradisional, korporasi meminta kelonggaran dari regulator, maka dalam state capture, korporasi itulah yang “menyamar” sebagai regulator. Negara, yang seharusnya menjadi wasit, mengubah fungsinya menjadi fasilitator atau bahkan pelayan bagi kepentingan pemilik modal besar. Batas antara kepentingan publik dan kepentingan swasta menjadi kabur.

Baca Juga :  Trump Batalkan Dialog, Iran Tahan 297 Perusuh

Lobi, Dana, dan Pintu Putar

Bagaimana kepentingan swasta bisa “membajak” sebuah negara, terutama di era yang tampak demokratis? Mekanismenya canggih, sistemik, dan seringkali berada di wilayah abu-abu hukum:

  1. Lobi Intensif: Tim hukum dan pelobi profesional dari korporasi besar memiliki akses prioritas ke ruang-ruang pembuat undang-undang. Mereka menyediakan “naskah akademik”, “data ahli”, dan draf pasal yang sudah mereka rancang untuk menguntungkan industri mereka, yang kemudian seringkali pembuat UU adopsi mentah-mentah.
  2. Politik Transaksional: Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya kampanye politik (baik legislatif maupun eksekutif) sangatlah mahal. Banyak pihak melihat pendanaan kampanye dari korporasi besar sebagai “investasi”. “Utang budi” politik ini kemudian mereka “bayar” setelah pemilu, seringkali dalam bentuk regulasi yang “ramah investasi”—yang sebenarnya berarti “ramah korporasi”.
  3. Fenomena ‘Revolving Door’ (Pintu Putar): Ini adalah mekanisme paling mulus. Seorang pejabat publik yang bertahun-tahun membuat regulasi di sektor vital (misal: energi, telekomunikasi, perbankan), tiba-tiba setelah pensiun, mendapat jabatan sebagai komisaris atau direktur di perusahaan swasta yang dulu ia regulasi. Ini menciptakan konflik kepentingan yang permanen.
Baca Juga :  Satu Tahun Trump: Guncangan Global, Doktrin Donroe, dan Ambisi Menguasai Greenland

Kesimpulan: Regulasi Milik Siapa?

Ketika state capture terjadi, undang-undang kehilangan rohnya sebagai pelindung publik. Regulasi tidak lagi menjadi produk murni dari kehendak rakyat atau debat ideologis di parlemen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi berubah menjadi dokumen legal yang merupakan hasil negosiasi kekuatan—dan seringkali transaksi—antara aparat negara dan para pemilik modal. Pertanyaannya pun bergeser, dari “Apa yang terbaik untuk rakyat?” menjadi “Kepentingan siapa yang pasal ini akomodasi?”

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer
Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran
Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag
Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang
Dari Netizen untuk Dedi Sitorus PDIP : Jangan Sok Bicara HAM! Tanya Ibu Mega, Pak Andhika dan Om Hendro: Bagaimana ‘Munir dan Theys’?
Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor
29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan
Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:30 WIB

Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:08 WIB

Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:51 WIB

Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:09 WIB

Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

Dari Netizen untuk Dedi Sitorus PDIP : Jangan Sok Bicara HAM! Tanya Ibu Mega, Pak Andhika dan Om Hendro: Bagaimana ‘Munir dan Theys’?

Berita Terbaru

Diplomasi tingkat tinggi di Gedung Putih. PM Jepang Sanae Takaichi berupaya mengamankan kepentingan energi Jepang. Saat ini perhatian Donald Trump sedang terbagi oleh konflik di Timur Tengah. Dok: Reuters.

INTERNASIONAL

Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:08 WIB