JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Di pelosok-pelosok negeri, sebuah perang senyap terus terjadi setiap hari. Ini adalah perang antara masyarakat adat atau petani lokal yang telah hidup di tanah mereka selama beberapa generasi, melawan korporasi raksasa—baik itu perusahaan perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), atau pertambangan besar. Di atas kertas, petani itu mungkin memegang sertifikat girik atau surat keterangan desa. Namun, di hadapan hukum, secarik kertas “Izin Usaha Pertambangan” (IUP) atau “Hak Guna Usaha” (HGU) yang korporasi pegang, dan pemerintah keluarkan dari ibu kota, seringkali jauh lebih sakti.
Inilah realitas pahit dari konflik agraria di Indonesia.
Ekonomi Politik Lahan: Aset Pembangunan
Untuk memahami konflik ini, kita harus melihat tanah bukan sekadar sebagai tempat tinggal atau lahan bertani. Dalam ekonomi politik modern, tanah adalah aset modal utama. Tanah adalah “bahan baku” paling fundamental untuk pembangunan.
Bagi negara (pemerintah), tanah adalah instrumen untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi. Cara tercepat untuk mencapainya adalah dengan mengundang investasi skala besar. Pemerintah memberikan izin konsesi lahan dalam area yang masif (puluhan ribu hektar) kepada korporasi. Sebagai gantinya, korporasi berjanji memberikan “investasi”, lapangan kerja, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kalkulasi ini, para pembuat kebijakan seringkali menganggap kepentingan masyarakat adat atau petani lokal yang hanya menguasai lahan beberapa hektar sebagai “penghambat pembangunan”.
Ketimpangan Hukum: Formal vs. Ulayat
Di sinilah letak jantung masalahnya: terjadi benturan antara dua sistem hukum yang tidak setara.
Di satu sisi, ada hukum formal negara (Hukum Agraria, UU Minerba). Hukum ini berbasis pada sertifikasi legal dan perizinan. Korporasi datang dengan dokumen legal lengkap yang negara terbitkan, memberi mereka hak untuk mengeksploitasi lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, ada hak ulayat (hukum adat) atau hak penguasaan fisik turun-temurun. Masyarakat telah menggarap lahan itu jauh sebelum negara modern hadir. Namun, banyak dari hak-hak komunal atau tradisional ini tidak memiliki sertifikat formal (SHM).
Di mata pengadilan formal, hakim seringkali menganggap “izin konsesi” yang baru terbit beberapa tahun lalu jauh lebih kuat daripada “hak penguasaan turun-temurun” yang telah berlangsung ratusan tahun. Aparat negara pun cenderung berpihak pada hukum formal. Mereka seringkali menggunakan kekuatan untuk mengusir paksa warga yang mereka anggap “menyerobot” lahan konsesi.
Pertarungan Akses Sumber Daya
Konflik agraria bukanlah sekadar sengketa sertifikat tanah biasa. Ini adalah manifestasi paling keras dari pertarungan akses terhadap sumber daya ekonomi di tingkat lokal.
Ini adalah pertarungan antara logika “pembangunan” yang sentralistik dan berbasis modal besar, melawan logika “ruang hidup” yang komunal dan berbasis hak sejarah. Selama negara masih memandang tanah hanya sebagai aset ekonomi—dan bukan sebagai ruang hidup sosial dan budaya—maka konflik agraria akan terus membara.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia


















