DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun.

Keputusan ini mereka ambil dalam Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

“Apakah (RUU KUHAP) dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Komitmen Seluruh Fraksi

Selama rapat, setiap fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan akhir mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KUHAP untuk dilanjutkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan sinyal kuat adanya niat untuk memperbarui hukum acara pidana.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot - Kontroversi Brownies Terungkap

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengesahan ini agar hukum acara lebih selaras dengan perkembangan zaman. Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan RUU ini terburu-buru.

“Pembentukan RUU KUHP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Bahkan, kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” imbuh Habiburokhman.

Fokus: Hak Warga Negara dan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan bahwa perubahan inti dalam KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  RKUHAP Disahkan Pekan Depan, Habiburokhman Ungkap Poin Krusial dan Kompromi Panjang

Secara spesifik, UU baru ini mengedepankan beberapa substansi kunci:

  1. Penguatan Hak Tersangka dan Advokat: RUU ini memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses peradilan. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran profesi advokat sebagai pendamping hukum warga negara.
  2. Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Berbeda dengan UU lama, UU baru ini mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana. Tujuannya adalah mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman penjara.
  3. Penyesuaian Hukum: UU KUHAP baru ini juga menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum nasional maupun standar internasional.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB