JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin panas. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap tersangka Roy Suryo Cs, kasus dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Dengan perpanjangan ini, masa pencekalan yang sebelumnya hanya 20 hari diperluas menjadi 6 bulan.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan keputusan itu diambil untuk memperlancar proses penyidikan.
“Pencekalan terhadap delapan tersangka awalnya berlaku sejak 8 sampai 27 November 2025. Namun penyidik memutuskan memperpanjang hingga 6 bulan ke depan,” tegas Budi, Jumat (21/11/2025).
Menurut Budi, langkah pencekalan ini diperlukan agar penyidik dapat bekerja maksimal.
“Pencekalan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Para tersangka sebelumnya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga prosesnya membutuhkan waktu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy Suryo Cs memang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Mereka diperbolehkan pulang karena masih ada tahapan pemeriksaan tambahan.
Delapan Orang Sudah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka)
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka)
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal aktif di ruang digital. (red)





















