Pemerintah Temukan Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar, Kemendag Turun Tangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya buka suara terkait maraknya impor ilegal di Indonesia. Dari hasil pengawasan selama Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan menemukan komoditas impor senilai Rp26.475.943.555 yang tak sesuai aturan alias ilegal.

Pengawasan dilakukan Direktorat Tertib Niaga bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pemerintah menggandeng Polri, Kemenperin, Kemenkeu, dan BPOM dalam operasi gabungan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus memperketat pengawasan. Tak hanya itu, barang-barang ilegal ini tidak hanya merusak industri dalam negeri, tapi juga membahayakan konsumen karena tak memenuhi standar Indonesia,” tegas Mendag Budi Santoso saat Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor, Rabu (6/8/2025) di kantor Kemendag.

Barang-barang ilegal ini didominasi produk dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Pemerintah memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha. Petugas menyatakan 118 dokumen dari 52 pelaku usaha menyalahi aturan.

Baca Juga :  Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Kolaborasi Tangani Banjir lewat Normalisasi Sungai Ciliwung

Jenis pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin UTTP, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.

Barang ilegal itu termasuk ban, bahan kimia, elektronik, makanan-minuman, obat tradisional, tekstil, keramik, hingga alat ukur.

Akibatnya, 14 pelaku usaha diganjar surat peringatan, 18 pelaku wajib menarik dan memusnahkan barang, 2 pelaku dibekukan akses kepabeanannya, dan sisanya masih diperiksa.

“Program pengawasan ini jadi bagian penting dari pengamanan pasar dalam negeri. Kami ingin lindungi UMKM, industri lokal, dan konsumen dari serbuan barang ilegal,” kata Mendag Budi.

Baca Juga :  Pramono Anung Kukuhkan “Prabu Jakarta 2025”, Pelajar Garda Terdepan Jaga Ibu Kota

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, tindakan Kemendag mengacu pada Peraturan Mendag No. 51 Tahun 2020 tentang post-border.

Petugas memusnahkan barang ilegal setelah mengklarifikasi pelaku usaha dan menyiapkan lokasi pemusnahan.

“Sementara itu, sebagian besar pelanggar merupakan pemain baru. Kalau mereka melanggar lagi, kami langsung cabut izinnya,” tegasnya.

DPR RI turut memberi dukungan. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyatakan apresiasinya. “Kami banyak terima aduan soal barang ilegal. Kemendag cepat tanggap dan kinerjanya bagus,ujarnya.

Senada, BPOM melalui Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Partomo Iriananto menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyaring barang yang masuk. “Semua barang impor wajib dokumen lengkap. Ini demi perlindungan konsumen,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel
8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil
Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru
Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir
Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan
Jakarta Bangun Akses Bawah Tanah ke MRT, Hotel-Hotel Ikonik Terintegrasi
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil, Sudin Tamhut Jakarta Utara Sisir Pohon Berisiko
Teriak Minta Tolong, Pemuda Luka Bacok di Bekasi Diduga Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:11 WIB

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:26 WIB

Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan

Berita Terbaru