Vonis Gugur dalam 5 Hari: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Palu hakim baru saja mengetuk vonis penjara. Namun, nasib Ira Puspadewi berubah drastis hanya dalam hitungan lima hari. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut pada Selasa (25/11/2025).

Keputusan ini mengejutkan publik. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja memvonis Ira hukuman 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Kini, status terpidana itu gugur seketika. Presiden tidak hanya memulihkan nama baik Ira. Kepala Negara juga memberikan rehabilitasi kepada dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspirasi Masyarakat via DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langsung kabar tersebut di Istana Negara. Menurutnya, langkah presiden bermula dari desakan publik yang kuat.

Baca Juga :  Jimly: Prabowo Sepakat Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat,” ujar Dasco. Lantas, DPR meminta komisi hukum untuk mengkaji ulang penyelidikan kasus yang bergulir sejak Juli 2024 itu.

Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah merespons cepat surat permohonan dari parlemen.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tegas Dasco.

Status Terpidana Gugur Otomatis

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan dampak hukum dari keputusan ini. Secara otomatis, rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

“Dengan adanya rehabilitasi, maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.

Negara menganggap individu tersebut tidak lagi bersalah. Artinya, mereka layak mendapatkan kembali kehormatan dan hak-hak sipil yang sempat terampas oleh vonis pengadilan. Ira dan rekannya kini bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah

Perdebatan Istilah: Rehabilitasi atau Abolisi?

Meskipun demikian, Aan menyoroti sisi prosedural yang sedikit janggal. Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) biasanya mengatur rehabilitasi bagi mereka yang diputus bebas atau lepas.

Sementara itu, Ira dan kawan-kawan berstatus terpidana dengan vonis penjara. Menurut Aan, presiden seharusnya menggunakan mekanisme “abolisi” jika ingin meniadakan tindak pidana karena kesalahan penerapan hukum.

“Kalau menggunakan prosedur rehabilitasi, sepertinya kurang pas,” kritiknya.

Kendati begitu, Aan tetap mengapresiasi langkah Presiden. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kepekaan Prabowo terhadap rasa keadilan di masyarakat. Presiden menjalankan fungsi check and balances untuk meluruskan proses hukum yang bermasalah.

Pada akhirnya, negara telah mengambil sikap tegas. Ira Puspadewi kembali bersih di mata hukum, menutup drama kasus korupsi ASDP dengan akhir yang tak terduga.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Berita Terbaru

ASUS merilis laptop TUF Gaming 16 FX610JH berbekal prosesor Intel Core i7-14650HX, RTX 5050, dan layar 100% sRGB untuk kuliah dan kerja. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Merilis Laptop Gaming TUF Gaming 16 FX610JH

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:07 WIB

Ilustrasi, Polisi Inggris menangkap tersangka ketujuh plot teror pangkalan udara RAF Fairford. AS memindahkan pesawat pembom B-1 akibat ancaman Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Polisi Inggris Menangkap Tersangka Ke-7 Terkait Rencana Teror

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:31 WIB