JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Palu hakim baru saja mengetuk vonis penjara. Namun, nasib Ira Puspadewi berubah drastis hanya dalam hitungan lima hari. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut pada Selasa (25/11/2025).
Keputusan ini mengejutkan publik. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja memvonis Ira hukuman 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Kini, status terpidana itu gugur seketika. Presiden tidak hanya memulihkan nama baik Ira. Kepala Negara juga memberikan rehabilitasi kepada dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Aspirasi Masyarakat via DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langsung kabar tersebut di Istana Negara. Menurutnya, langkah presiden bermula dari desakan publik yang kuat.
“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat,” ujar Dasco. Lantas, DPR meminta komisi hukum untuk mengkaji ulang penyelidikan kasus yang bergulir sejak Juli 2024 itu.
Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah merespons cepat surat permohonan dari parlemen.
“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tegas Dasco.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Terpidana Gugur Otomatis
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan dampak hukum dari keputusan ini. Secara otomatis, rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
“Dengan adanya rehabilitasi, maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.
Negara menganggap individu tersebut tidak lagi bersalah. Artinya, mereka layak mendapatkan kembali kehormatan dan hak-hak sipil yang sempat terampas oleh vonis pengadilan. Ira dan rekannya kini bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.
Perdebatan Istilah: Rehabilitasi atau Abolisi?
Meskipun demikian, Aan menyoroti sisi prosedural yang sedikit janggal. Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) biasanya mengatur rehabilitasi bagi mereka yang diputus bebas atau lepas.
Sementara itu, Ira dan kawan-kawan berstatus terpidana dengan vonis penjara. Menurut Aan, presiden seharusnya menggunakan mekanisme “abolisi” jika ingin meniadakan tindak pidana karena kesalahan penerapan hukum.
“Kalau menggunakan prosedur rehabilitasi, sepertinya kurang pas,” kritiknya.
Kendati begitu, Aan tetap mengapresiasi langkah Presiden. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kepekaan Prabowo terhadap rasa keadilan di masyarakat. Presiden menjalankan fungsi check and balances untuk meluruskan proses hukum yang bermasalah.
Pada akhirnya, negara telah mengambil sikap tegas. Ira Puspadewi kembali bersih di mata hukum, menutup drama kasus korupsi ASDP dengan akhir yang tak terduga.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia
Sumber Berita: Kompas.com


















