Vonis Gugur dalam 5 Hari: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Palu hakim baru saja mengetuk vonis penjara. Namun, nasib Ira Puspadewi berubah drastis hanya dalam hitungan lima hari. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut pada Selasa (25/11/2025).

Keputusan ini mengejutkan publik. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja memvonis Ira hukuman 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Kini, status terpidana itu gugur seketika. Presiden tidak hanya memulihkan nama baik Ira. Kepala Negara juga memberikan rehabilitasi kepada dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspirasi Masyarakat via DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langsung kabar tersebut di Istana Negara. Menurutnya, langkah presiden bermula dari desakan publik yang kuat.

Baca Juga :  Prabowo Minta Aparatur Bersih-Bersih, Korupsi Jadi Prioritas Pemerintah

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat,” ujar Dasco. Lantas, DPR meminta komisi hukum untuk mengkaji ulang penyelidikan kasus yang bergulir sejak Juli 2024 itu.

Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah merespons cepat surat permohonan dari parlemen.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tegas Dasco.

Status Terpidana Gugur Otomatis

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan dampak hukum dari keputusan ini. Secara otomatis, rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

“Dengan adanya rehabilitasi, maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.

Negara menganggap individu tersebut tidak lagi bersalah. Artinya, mereka layak mendapatkan kembali kehormatan dan hak-hak sipil yang sempat terampas oleh vonis pengadilan. Ira dan rekannya kini bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  Penembakan Tokoh Suku Picu Kontak Senjata Berdarah, 3 Tewas

Perdebatan Istilah: Rehabilitasi atau Abolisi?

Meskipun demikian, Aan menyoroti sisi prosedural yang sedikit janggal. Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) biasanya mengatur rehabilitasi bagi mereka yang diputus bebas atau lepas.

Sementara itu, Ira dan kawan-kawan berstatus terpidana dengan vonis penjara. Menurut Aan, presiden seharusnya menggunakan mekanisme “abolisi” jika ingin meniadakan tindak pidana karena kesalahan penerapan hukum.

“Kalau menggunakan prosedur rehabilitasi, sepertinya kurang pas,” kritiknya.

Kendati begitu, Aan tetap mengapresiasi langkah Presiden. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kepekaan Prabowo terhadap rasa keadilan di masyarakat. Presiden menjalankan fungsi check and balances untuk meluruskan proses hukum yang bermasalah.

Pada akhirnya, negara telah mengambil sikap tegas. Ira Puspadewi kembali bersih di mata hukum, menutup drama kasus korupsi ASDP dengan akhir yang tak terduga.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB