Sakit Hati Diludahi, Penagih Utang Habisi Nyawa Pemuda Tangerang – Buang Jasad di Cikupa

Kamis, 27 November 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang merilis pengungkapan kasus pembunuhan Danu Warta Saputra. (Posnews/Ist)

Kapolresta Tangerang merilis pengungkapan kasus pembunuhan Danu Warta Saputra. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Siapa saja bisa kalap dan nekad melakukan tindakan brutal jika harga diri sudah dihina. Ini-lah yang terjadi dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung.

Sakit hati diludahi saat menagih utang Rp 500 ribu, SA gelap mata. Pria itu menghabisi nyawa Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kejadian sadis itu berlangsung Jumat (14/11) malam di kontrakan korban di Kampung Bunut, Pasir Jaya.

Pelaku menghampiri korban yang sedang tertidur. Leher korban digorok pakai pisau dapur, lalu wajahnya dibekap bantal hingga tak bernyawa.

Baca Juga :  Kesal Istri Diremas, Pria Lampung Tikam Teman Hingga Tewas - Polisi Bongkar Motif Sadis

Setelah memastikan Danu tewas, SA membungkus mayat dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau, bantal, HP, dan dompet korban dibuang terpisah agar jejaknya hilang.

Dibuang Dini Hari

Sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (15/11), SA mengangkut jasad korban pakai motor milik korban sendiri. Mayat dibuang ke lokasi penemuan, sementara motor dijual Rp 5,3 juta ke seseorang berinisial A. Uang itu dipakai SA buat kabur ke Lampung.

Motor tersebut ternyata sudah berpindah tangan berkali-kali sampai polisi mengamankan enam orang: AR, L, H, RS, RH, dan E.

Baca Juga :  Anggota Polri Dikeroyok di Curug Tangerang, 4 Orang Luka-luka Depan Pabrik Astari

Menurut pelaku, korban meludahinya saat ia menagih utang Rp 500 ribu. โ€œPelaku mengaku nekat karena dibentak dan diludahi,โ€ kata Kapolres.

Setelah diburu empat hari, SA dicokok polisi di Lampung, Senin (24/11). Ia dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, pakaian, tali, karung, plastik, bantal, serta uang Rp 1,3 juta. Jasad korban ditemukan Selasa (18/11) dalam kondisi membusuk tanpa identitas.

Kapolres menyebut motor korban akhirnya terlacak di Kemiling, Bandar Lampung. โ€œDitemukan pada Rabu (19/11),โ€ ujarnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok Mโ€“Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Berita Terbaru

Krisis imigrasi terbesar Afrika-Eropa. Spanyol berhasil memulangkan puluhan ribu migran dari Ceuta di tengah ketegangan diplomatik Uni Eropa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Spanyol Pulangkan 50 Ribu Migran dan Italia Bekukan Schengen

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:00 WIB

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB