KULON PROGO, POSNEWS.CO.ID – Suara benturan keras memecah aktivitas pagi di Jalan KRT Kertodiningrat, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Sebuah minibus bertabrakan dengan truk bermuatan gas elpiji 3 kilogram, Senin (01/12/2025).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 08.50 WIB ini mengakibatkan satu orang terluka. Nahasnya, kecelakaan ini terjadi akibat posisi parkir kendaraan yang kurang aman.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, tabrakan melibatkan minibus berpelat AB 1561 VC dan truk berpelat AB 8788 C.
Terlambat Sadari Bahaya
Kejadian bermula saat truk yang dikemudikan M (64), warga Bantul, sedang berhenti di lokasi. Saat itu, truk menghadap ke timur di sisi selatan jalan untuk membongkar muatan tabung gas.
Sayangnya, posisi parkir truk tersebut memakan sebagian badan jalan raya. Sementara itu, dari arah timur melaju sebuah minibus yang dikendarai oleh T (50), warga Lendah.
“Minibus yang dikendarai T melaju dari arah timur ke barat,” jelas Sarjoko.
T rupanya terlambat menyadari keberadaan truk yang menjorok ke tengah jalan tersebut. Akibatnya, ia tidak sempat menghindar atau melakukan pengereman mendadak. Tabrakan keras pun tak terelakkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi Korban dan Kendaraan
Benturan tersebut membuat bemper depan minibus ringsek parah. Kerusakan serupa juga terjadi pada bemper kiri truk. Imbasnya, pengemudi minibus mengalami cedera yang cukup serius.
“T mengalami luka robek pada dahi kiri serta mengalami pusing hebat,” ungkap Sarjoko.
Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengasih dan PMI Kulon Progo. Selanjutnya, petugas PMI mengevakuasi T ke RSUD Wates untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, sopir truk selamat tanpa luka karena sedang berada di luar kendaraan saat kejadian.
Jangan Parkir Sembarangan
Berkaca dari kejadian ini, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada pengguna jalan. Penting bagi pengemudi, khususnya kendaraan angkut, untuk memperhatikan posisi parkir saat bongkar muat.
Jangan sampai kendaraan memakan badan jalan yang dapat membahayakan pengendara lain. Selain itu, pengemudi juga wajib menjaga konsentrasi penuh dan kecepatan wajar saat melintas di jalan raya.
“Kejadian ini ditangani langsung oleh aparat Polsek Pengasih,” pungkas Sarjoko.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia
Sumber Berita: Tribunnews





















