Indonesia Tegas, Pemerintah Kecewa Uni Eropa Banding Putusan WTO Soal Baja Nirkarat

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso.(Posnews/Ist)

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persiteruan Indonesia dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) atas produk baja nirkarat terus berlangsung.

Indonesia menyatakan keprihatinan keras terhadap langkah UE yang mengajukan banding atas Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan CVD atas produk baja nirkarat asal Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banding itu diajukan pada 21 November 2025, tepat saat Badan Banding WTO sedang lumpuh akibat krisis.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan, UE justru memperpanjang kebijakan keliru dengan memanfaatkan situasi krisis WTO.

“Panel WTO sudah memeriksa kasus ini secara objektif dan menyimpulkan bahwa pengenaan CVD UE terhadap baja nirkarat Indonesia jelas melanggar aturan WTO. Seharusnya UE menghentikan CVD-nya. Karena itu, kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang membuat putusan panel tidak bisa diadopsi,” tegas Budi Santoso.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

UE Dinilai Gunakan Banding Sebagai Manuver Terselubung

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa meski banding merupakan hak prosedural, UE seharusnya mencari kepastian hukum, bukan menjadikan banding sebagai strategi untuk mempertahankan kebijakan yang bertentangan dengan aturan WTO.

“Banding memang hak anggota WTO. Tetapi keputusan UE untuk mengajukan banding ke Badan Banding WTO yang sedang tidak berfungsi justru tidak konstruktif. Padahal UE selalu mengaku sebagai pengusung sistem berbasis aturan,” ujarnya.

Menurut Budi, Pemerintah Indonesia terbuka terhadap penyelesaian sengketa alternatif, termasuk di luar Badan Banding WTO. Namun, UE tidak pernah mengoptimalkan opsi lain selain mekanisme banding alternatif buatannya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA).

“Indonesia selalu siap mengeksplorasi opsi penyelesaian sengketa. Tetapi UE membatasi pilihan hanya pada MPIA. Pemerintah Indonesia tetap akan mengupayakan penyelesaian kasus ini dan mendesak UE segera mengubah kebijakan CVD-nya,” tegasnya.

Baca Juga :  Jepang Rem Overtourism: Aturan Ekowisata Diperketat untuk Pertama Kali Sejak 2008

Budi juga menyinggung bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, implementasi MPIA justru mengecewakan negara anggotanya sendiri.

Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal yang merugikan industri baja mereka. Atas dasar itu, UE menetapkan bea masuk imbalan sebesar 13,5—21,4 persen sejak Maret 2022.

Pemerintah Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut pada 24 Januari 2023. Panel WTO akhirnya mengabulkan gugatan Indonesia dan mengeluarkan putusan pada 2 Oktober 2025.

UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618, sehingga berdampak negatif pada ekspor Indonesia di tengah upaya memperkuat hubungan dagang bilateral. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas
Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang
Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1
Penembakan Massal di In-N-Out Idaho: Pelaku Tewas
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polisi Sebut Masih di Mesir
Dua Helikopter Pemadam Tabrakan di Yunani
Israel Gempur Gaza 2 Hari Berturut-turut, 18 Warga Tewas
Bom Bunuh Diri Guncang Unjuk Rasa Anti-Militan di Pakistan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polisi Sebut Masih di Mesir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Dua Helikopter Pemadam Tabrakan di Yunani

Berita Terbaru

Serangan drone massal Ukraina menghantam sejumlah wilayah Rusia, merusak fasilitas gudang Wildberries, dan menewaskan sedikitnya delapan orang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:08 WIB

Perusahaan Habita Inc. meminta maaf usai menyuruh dua karyawannya kembali ke dalam Mal Aeon Kashima pasca gempa Kumamoto hingga tewas akibat ledakan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Australia memperingatkan potensi lonjakan penyebaran wabah flu burung H5N1 setelah menemukan kasus kematian massal pertama. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:24 WIB