Banjir dan Longsor Sumatra: Kemenhut Ungkap Ada 12 Pelaku, 4 Sudah Disegel

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi warga terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera. (Posnews/Ist)

Evakuasi warga terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bencana alam yang terjadi di Sumatera dan memakan banyak korban salah satunya akibat pemalakan hutan. Pemerintah langsung melakukan tindakan tegas.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum yang diduga kuat memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah yang tak lagi memberi ruang bagi perusak hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Gakkum Kemenhut menggelar operasi besar-besaran di lapangan.

β€œTim kami sudah menyegel empat subjek hukum dari total 12 yang terindikasi melanggar dan memicu bencana di Sumatra,” tegas Raja Juli, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga :  Mayat Pria di Jalur KA Tangerang, Luka Kepala Terbelah dan Tangan Putus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pemerintah bertindak tanpa kompromi.Β β€œTidak ada toleransi. Semua pihak yang merusak hutan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Empat Subjek Hukum yang Sudah Disegel

  • Areal Konsesi TPL, Desa Marisi, Angkola Timur, Tapanuli Selatan
  • PHAT Jhon Ary Manalu, Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara
  • PHAT Asmadi Ritonga, Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara
  • PHAT David Pangabean, Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan

Gakkum Periksa Pelanggaran di DAS Batang Toru

Tidak berhenti di empat titik, tim Gakkum kini mendalami dugaan pelanggaran di DAS Batang Toru. Pemeriksaan meliputi:

  • pengambilan sampel kayu,
  • pemeriksaan struktur konsesi,
  • permintaan keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga :  Menteri HAM Siapkan Sanksi Mengerikan untuk Perusahaan Perusak Lingkungan

β€œSebanyak delapan lainnya sudah kami petakan dan akan segera menyusul proses penyegelan,” tambah Raja Juli.

Penyelidikan Berlanjut, Sanksi Pidana Menanti

Raja Juli menegaskan bahwa proses tidak berhenti di tahap penyegelan. Tak hanya itu, ia memastikan pihak yang terbukti bersalah bakal menghadapi jerat pidana, termasuk:

  • penetapan tindak pidana lingkungan,
  • pengenaan denda besar,
  • dan tindakan hukum lain sesuai regulasi.

Pemerintah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan total, transparan, dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional
Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil
Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto
Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional
Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:37 WIB

Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21 WIB

Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:52 WIB

Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:10 WIB

Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil

Berita Terbaru