Banjir dan Longsor Sumatra: Kemenhut Ungkap Ada 12 Pelaku, 4 Sudah Disegel

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi warga terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera. (Posnews/Ist)

Evakuasi warga terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bencana alam yang terjadi di Sumatera dan memakan banyak korban salah satunya akibat pemalakan hutan. Pemerintah langsung melakukan tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum yang diduga kuat memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah yang tak lagi memberi ruang bagi perusak hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Gakkum Kemenhut menggelar operasi besar-besaran di lapangan.

β€œTim kami sudah menyegel empat subjek hukum dari total 12 yang terindikasi melanggar dan memicu bencana di Sumatra,” tegas Raja Juli, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga :  Polri Sita 27 Kayu Misterius di Garoga, Ada Jejak Gergaji di Lokasi Banjir Bandang

Ia menegaskan, pemerintah bertindak tanpa kompromi.Β β€œTidak ada toleransi. Semua pihak yang merusak hutan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Empat Subjek Hukum yang Sudah Disegel

  • Areal Konsesi TPL, Desa Marisi, Angkola Timur, Tapanuli Selatan
  • PHAT Jhon Ary Manalu, Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara
  • PHAT Asmadi Ritonga, Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara
  • PHAT David Pangabean, Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan

Gakkum Periksa Pelanggaran di DAS Batang Toru

Tidak berhenti di empat titik, tim Gakkum kini mendalami dugaan pelanggaran di DAS Batang Toru. Pemeriksaan meliputi:

  • pengambilan sampel kayu,
  • pemeriksaan struktur konsesi,
  • permintaan keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga :  Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita

β€œSebanyak delapan lainnya sudah kami petakan dan akan segera menyusul proses penyegelan,” tambah Raja Juli.

Penyelidikan Berlanjut, Sanksi Pidana Menanti

Raja Juli menegaskan bahwa proses tidak berhenti di tahap penyegelan. Tak hanya itu, ia memastikan pihak yang terbukti bersalah bakal menghadapi jerat pidana, termasuk:

  • penetapan tindak pidana lingkungan,
  • pengenaan denda besar,
  • dan tindakan hukum lain sesuai regulasi.

Pemerintah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan total, transparan, dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 06:17 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari

Rabu, 16 September 2026 - 06:09 WIB

Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Berita Terbaru

Blizzard mengumumkan gim baru StarCraft bergenre open world shooter garapan Dan Hay pada BlizzCon 2026 dengan target rilis tahun 2030. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Blizzard Resmi Umumkan Game Baru StarCraft Open World

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:30 WIB