Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Vespa Antik, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

BEKASI, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik.

Polisi menangkap AWP (39) warga Rawalumbu, Bekasi, setelah menipu puluhan korban dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi penipuan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Baca Juga :  Menua Bersama: Tantangan Global Populasi Lansia

“Pelaku memasang iklan Vespa modifikasi dan Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. Dia menerima titipan motor untuk diservis, tapi malah menjualnya tanpa izin,” kata Kusumo, Jumat (8/8/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka
Barang bukti yang disita dari tersangka

 

Polisi menemukan sebanyak 66 korban dalam kasus ini, namun hanya empat korban yang melapor resmi. Pelaku menipu korban dengan menawarkan Vespa seharga Rp 30 juta hingga Rp 250 juta, sehingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Batalkan Kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangsel, Prioritaskan Kepentingan Warga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penipuan tersebut, AWP menghabiskan uang korban untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti satu unit Vespa milik korban yang sempat dijual pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil
Malam Takbiran 2026 Dijaga Ketat, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel di Jakarta
81 Tahanan KPK Rayakan Lebaran, Kunjungan dan Hantaran Dibuka Terbatas
Muhadjir Effendy: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Itu Wajar, Umat Tetap Bersatu
One Way Nasional Mudik 2026 Segera Berakhir, Korlantas: Arus Lalu Lintas Mulai Landai
Ledakan Septic Tank di Pamekasan Tewaskan Balita, Dipicu Bensin dan Api
Prabowo Murka, Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme – Dalang Diburu
Update Cuaca Jumat 20 Maret 2026, Jabodetabek hingga Indonesia Timur Diguyur Hujan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:54 WIB

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:23 WIB

Malam Takbiran 2026 Dijaga Ketat, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel di Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:03 WIB

81 Tahanan KPK Rayakan Lebaran, Kunjungan dan Hantaran Dibuka Terbatas

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:57 WIB

Muhadjir Effendy: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Itu Wajar, Umat Tetap Bersatu

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:04 WIB

One Way Nasional Mudik 2026 Segera Berakhir, Korlantas: Arus Lalu Lintas Mulai Landai

Berita Terbaru