Modus Pura-pura Ditabrak, Komplotan Pencuri Sadis Gasak Rp20 Juta di Jakpus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan penipuan dengan modus mengaku ditabrak. (Posnews/PMJ)

Komplotan penipuan dengan modus mengaku ditabrak. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Aksi komplotan pencurian sadis dan licik kembali menghantui Jakarta Pusat. Oleh karena itu, pengendara mobil harus lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain agar tidak mudah diperdaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, komplotan pelaku menjalankan modus keji pura-pura ditabrak, lalu menggasak harta korban dalam hitungan detik.

Polda Metro Jaya pun bergerak cepat dan memastikan seluruh pelaku kini meringkuk di sel tahanan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jumat (5/12/2025). Saat itu, korban RRP (53) mengemudi mobil.

Tiba-tiba, seorang pria menghadang dan mengaku tertabrak. Tanpa curiga, korban turun dari kendaraan.

Baca Juga :  11 Pemotor Youth Night Style Ditangkap Usai Rusak Portal dan Terobos JLNT Casablanca

Namun, jebakan langsung bekerja. Ketika korban kembali ke mobil, komplotan pelaku menyikat tas berisi uang tunai lebih dari Rp20 juta, ponsel, dan identitas pribadi.

Aksi ini terencana dan pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban,” tegas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara, Sabtu (13/12/2025).

Selanjutnya, korban mengecek rekaman dashcam. Dari sana, terlihat jelas aksi terstruktur komplotan pencuri. Tanpa menunggu lama, korban melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya langsung menyergap PP (33) di Jatinegara sebagai penadah, lalu mengembangkan kasus hingga membekuk dua pelaku lainnya.

Baca Juga :  Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

MY (58) sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka, Jawa Barat. Di sisi lain, polisi menciduk A (58) yang membantu aksi kejahatan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tak hanya pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, ponsel para tersangka, ponsel korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.

Akhirnya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun bui).

Polisi menegaskan, kejahatan jalanan akan ditindak tegas tanpa ampun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 05:52 WIB

BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru