Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK: Idealnya Semua Anggota Komisi XI 2019/2024 Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dengan menyelidiki dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, resmi ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan seluruh anggota Komisi XI seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya agar penanganan kasus transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” tegas Tanak, Minggu (14/12/2025).

Tanak menambahkan, semua anggota Komisi XI yang menerima dana BI dan OJK wajib bertanggung jawab secara hukum, seperti Satori dan Heri Gunawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tengah mengecek jadwal pemanggilan anggota DPR. Sementara itu, pemberkasan tersangka terus berjalan.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secepatnya penyidik akan menahan keduanya. Berkas dilengkapi agar penyidikan tuntas dan memberi kepastian hukum,” ujar Budi.

KPK juga menelisik dugaan penyalahgunaan dana CSR. Penyidik memeriksa apakah dana program sosial dipakai sesuai peruntukan atau diselewengkan.

“Penyidik memanggil anggota Komisi XI untuk memastikan dana BI dan OJK digunakan semestinya, atau ada penyimpangan seperti yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan,” jelas Budi.

KPK membuka peluang tersangka baru dan kemungkinan penerapan pasal suap. Fakta baru terkait dana CSR bisa memicu pengembangan penyidikan.

Dua Tersangka Gunakan Dana CSR

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori Rp 12,52 miliar. Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Gaktiblin: Tegaskan Disiplin sebagai Pilar Utama Profesionalisme Polri

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Meski telah menjadi tersangka, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan. Beberapa anggota Komisi XI lain telah diperiksa, termasuk Ahmad Najib Qudratullah, Dolfie Othniel Frederic Palit, Ecky Awal Mucharam, serta Charles Meikyansah dan Fauzi Amro dari Fraksi Partai Nasdem.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan, menyasar semua pihak terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI dan OJK. Tujuannya agar kasus ini tuntas, transparan, dan memberi kepastian hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko
Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung
Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme
Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera
Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz
Penggerebekan Narkoba Bengkalis: 13 Kg Sabu dan Ratusan Etomidate Disita, 2 Pengedar Dibekuk
Banjir Jakarta Timur 22 Maret 2026: 46 RT Terendam, Air Capai 80 Cm Akibat Hujan Deras
Menlu Araghchi Tolak Gencatan Senjata Sementara dan Tuntut Ganti Rugi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:49 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:43 WIB

Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:46 WIB

Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Berita Terbaru

Melawan kebencian di era digital. Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa rasisme masih hidup dan kini menyebar cepat melalui teknologi baru, menuntut persatuan global untuk menghapusnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:49 WIB

Langkah berani Tokyo. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menyatakan kesiapan Jepang untuk melakukan operasi pembersihan ranjau di Selat Hormuz jika gencatan senjata dalam perang Iran tercapai. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:46 WIB