JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dengan menyelidiki dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, resmi ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan seluruh anggota Komisi XI seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya agar penanganan kasus transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” tegas Tanak, Minggu (14/12/2025).
Tanak menambahkan, semua anggota Komisi XI yang menerima dana BI dan OJK wajib bertanggung jawab secara hukum, seperti Satori dan Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tengah mengecek jadwal pemanggilan anggota DPR. Sementara itu, pemberkasan tersangka terus berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secepatnya penyidik akan menahan keduanya. Berkas dilengkapi agar penyidikan tuntas dan memberi kepastian hukum,” ujar Budi.
KPK juga menelisik dugaan penyalahgunaan dana CSR. Penyidik memeriksa apakah dana program sosial dipakai sesuai peruntukan atau diselewengkan.
“Penyidik memanggil anggota Komisi XI untuk memastikan dana BI dan OJK digunakan semestinya, atau ada penyimpangan seperti yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan,” jelas Budi.
KPK membuka peluang tersangka baru dan kemungkinan penerapan pasal suap. Fakta baru terkait dana CSR bisa memicu pengembangan penyidikan.
Dua Tersangka Gunakan Dana CSR
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori Rp 12,52 miliar. Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Meski telah menjadi tersangka, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan. Beberapa anggota Komisi XI lain telah diperiksa, termasuk Ahmad Najib Qudratullah, Dolfie Othniel Frederic Palit, Ecky Awal Mucharam, serta Charles Meikyansah dan Fauzi Amro dari Fraksi Partai Nasdem.
KPK menegaskan penyidikan terus berjalan, menyasar semua pihak terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI dan OJK. Tujuannya agar kasus ini tuntas, transparan, dan memberi kepastian hukum. (red)




















