Bupati Ardito Wijaya dan 4 Orang Lain, Dijerat KPK Kasus Dugaan Suap Proyek Rp5,75 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus suap proyek dan gratifikasi. (Posnews/KPK)

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus suap proyek dan gratifikasi. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.

Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah dan langsung ditahan KPK.

Selain itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang suap itu digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanye saat maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

“Uang suap itu diduga dipakai untuk dana operasional bupati Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank Rp5,25 miliar untuk kampanye 2024,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  7 Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, Menu Ayam Asam Manis Jadi Sorotan

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Selain Ardito, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta / Direktur PT EM (Elkaka Mandiri)

Modus Dugaan Korupsi

Mungki mengungkap, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee 15–20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Sementara itu, total anggaran APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

Baca Juga :  Gangguan di Terminal 1: Polisi Selidiki Tas Tak Bertuan di Bandara Perth

Selain itu, Ardito bersama para tersangka lain diduga kongkalikong memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Ardito dan pihak terkait selama 20 hari, terhitung dari 10–29 Desember 2025.

Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 a/b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel
Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda
Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk
Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret
Sempat Buron, Dua Pelaku Penikam Pemuda di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi
Beasiswa Kemenag 2026: Ustaz dan Ustazah Bisa Kuliah Gratis Secara Online
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Diguyur Hujan – Surabaya Berawan Tebal
Pigai Soroti Pernyataan Amien Rais ke Prabowo, Singgung Dugaan Pelanggaran HAM

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 08:45 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda

Senin, 4 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 07:21 WIB

Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret

Senin, 4 Mei 2026 - 07:09 WIB

Sempat Buron, Dua Pelaku Penikam Pemuda di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru