JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari staf ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Penyitaan dilakukan usai penyidik memeriksa Robby sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga uang tersebut berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek perkeretaapian.
“Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).
KPK menduga pihak swasta menyerahkan uang kepada Robby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan.
Penyidik memeriksa Danto untuk mendalami dugaan pengondisian proyek di internal DJKA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK mendalami dugaan pengaturan proyek-proyek di lingkungan DJKA,” ujar Budi.
Namun, penyidik tidak menyita uang dari Danto Restyawan.
Bermula dari OTT KPK di Semarang
Kasus besar ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah di Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka. Namun setelah pengembangan perkara, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang hingga Januari 2026, termasuk pihak swasta dan dua korporasi.
Proyek Strategis Diduga Diatur
Skandal korupsi ini menyeret sejumlah proyek strategis perkeretaapian, seperti:
- jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso,
- pembangunan jalur kereta Makassar,
- proyek konstruksi dan supervisi Lampegan-Cianjur,
- hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga para pelaku merekayasa proses administrasi dan tender untuk mengatur pemenang proyek sejak awal.
KPK terus mengembangkan salah satu skandal korupsi terbesar di sektor transportasi ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat. **
Editor : Hadwan











