Kasus Suap Jalur Kereta Memanas, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari staf ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Penyitaan dilakukan usai penyidik memeriksa Robby sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga uang tersebut berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

KPK menduga pihak swasta menyerahkan uang kepada Robby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini - Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain Robby, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan.

Penyidik memeriksa Danto untuk mendalami dugaan pengondisian proyek di internal DJKA.

“KPK mendalami dugaan pengaturan proyek-proyek di lingkungan DJKA,” ujar Budi.

Namun, penyidik tidak menyita uang dari Danto Restyawan.

Bermula dari OTT KPK di Semarang

Kasus besar ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah di Semarang.

Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka. Namun setelah pengembangan perkara, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang hingga Januari 2026, termasuk pihak swasta dan dua korporasi.

Baca Juga :  Udang Indonesia Kembali Tembus Arab Saudi usai Larangan Dicabut

Proyek Strategis Diduga Diatur

Skandal korupsi ini menyeret sejumlah proyek strategis perkeretaapian, seperti:

  • jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso,
  • pembangunan jalur kereta Makassar,
  • proyek konstruksi dan supervisi Lampegan-Cianjur,
  • hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga para pelaku merekayasa proses administrasi dan tender untuk mengatur pemenang proyek sejak awal.

KPK terus mengembangkan salah satu skandal korupsi terbesar di sektor transportasi ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brankas Tersembunyi di Rumah Sentul Simpan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, BMKG Imbau Warga Waspadai Suhu Panas
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Brankas Tersembunyi di Rumah Sentul Simpan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:35 WIB

Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, BMKG Imbau Warga Waspadai Suhu Panas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Berita Terbaru

Fenomena baru industri game independen. Dua pemuda asal Jepang mencetak rekor penjualan fantastis lewat game petak umpet unik Meccha Chameleon. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Meccha Chameleon Raup Rp 877 Miliar Hanya dalam Sebulan

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:29 WIB