JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Melihat kondisi hutan saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tancap gas. Negara mulai menghitung kerugian lingkungan akibat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total 31 pihak terindikasi melanggar dan diduga kuat memicu bencana di Sumatera.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan, perhitungan kerugian ini jadi dasar menjerat pelaku.
“Kerugian lingkungan kami hitung untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Tak main-main, Satgas PKH menyiapkan tiga langkah keras: pidana, evaluasi izin, dan tuntutan ganti rugi lingkungan. Pelaku juga wajib memulihkan dampak bencana.
Satgas PKH mengklaim seluruh peta pelanggaran sudah di tangan. Identitas, lokasi, hingga modus perusakan lingkungan telah terdata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaannya sudah kami petakan. Lokasi dan perbuatannya jelas,” tegas Febrie.
Penindakan tak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Perusahaan bakal dipidana dan disanksi administratif bila terbukti bersalah.
Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno membeberkan sebaran pelanggaran. Aceh tercatat 9 perusahaan, Sumut ada 8 entitas, dan Sumbar sebanyak 14 perusahaan yang terkait langsung dengan DAS.
“Kalau terbukti menyebabkan bencana, semuanya kami proses pidana,” tegas Dody.
Negara memastikan tak ada ampun bagi perusak hutan yang menjerumuskan rakyat dalam bencana. (red)















