Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto dan Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis. Posnews/Net)

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto dan Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis. Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jumat (27/2/2026).

Ketua majelis, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana badan, hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika ia tidak membayar, negara menggantinya dengan tambahan 5 tahun kurungan.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Kerry harus melunasi denda itu dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika ia tetap tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang asetnya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan 190 hari penjara.

Baca Juga :  9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Majelis menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, hakim tetap mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia meragukan metode penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.

Meski begitu, mayoritas hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Ujaran SARA ke Toraja, Pandji Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun

Dalam perkara yang sama, majelis juga menghukum tiga eks pejabat PT Pertamina. Agus Purwono menjalani 10 tahun penjara.

Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing menjalani 9 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim menegaskan perbuatan para terdakwa mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Namun, majelis tetap mempertimbangkan sikap kooperatif, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga mereka.

Putusan ini kembali menyorot praktik korupsi di sektor energi, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Berita Terbaru