Banjir dan Longsor Sumatra: Kemenhut Ungkap Ada 12 Pelaku, 4 Sudah Disegel

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi warga terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera. (Posnews/Ist)

Evakuasi warga terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bencana alam yang terjadi di Sumatera dan memakan banyak korban salah satunya akibat pemalakan hutan. Pemerintah langsung melakukan tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum yang diduga kuat memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah yang tak lagi memberi ruang bagi perusak hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Gakkum Kemenhut menggelar operasi besar-besaran di lapangan.

β€œTim kami sudah menyegel empat subjek hukum dari total 12 yang terindikasi melanggar dan memicu bencana di Sumatra,” tegas Raja Juli, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga :  Update Kasus Alvaro Kiano Ditemukan Tewas, Kakek Korban: Ayah Tirinya Diduga Pelaku

Ia menegaskan, pemerintah bertindak tanpa kompromi.Β β€œTidak ada toleransi. Semua pihak yang merusak hutan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Empat Subjek Hukum yang Sudah Disegel

  • Areal Konsesi TPL, Desa Marisi, Angkola Timur, Tapanuli Selatan
  • PHAT Jhon Ary Manalu, Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara
  • PHAT Asmadi Ritonga, Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara
  • PHAT David Pangabean, Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan

Gakkum Periksa Pelanggaran di DAS Batang Toru

Tidak berhenti di empat titik, tim Gakkum kini mendalami dugaan pelanggaran di DAS Batang Toru. Pemeriksaan meliputi:

  • pengambilan sampel kayu,
  • pemeriksaan struktur konsesi,
  • permintaan keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga :  Bibit Siklon 96S Picu Gelombang Tinggi, Wisata Laut Labuan Bajo Terancam

β€œSebanyak delapan lainnya sudah kami petakan dan akan segera menyusul proses penyegelan,” tambah Raja Juli.

Penyelidikan Berlanjut, Sanksi Pidana Menanti

Raja Juli menegaskan bahwa proses tidak berhenti di tahap penyegelan. Tak hanya itu, ia memastikan pihak yang terbukti bersalah bakal menghadapi jerat pidana, termasuk:

  • penetapan tindak pidana lingkungan,
  • pengenaan denda besar,
  • dan tindakan hukum lain sesuai regulasi.

Pemerintah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan total, transparan, dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB