Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan judi online internasional dengan omzet ratusan miliar rupiah. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan judi online internasional dengan omzet ratusan miliar rupiah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polri memberantas judi online lintas negara.

Langkah tegas ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 untuk memberantas judi online.

Penyidik melalui Subdit III Jatanras menindaklanjuti laporan Agustus–Desember 2025 dengan operasi serentak di Pamekasan, Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.

Bareskrim menangkap puluhan tersangka dengan peran mulai dari pemilik situs hingga pelaku pencucian uang.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Polisi juga membongkar situs besar seperti T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET yang terhubung ke Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain itu, penyidik menyita komputer, ponsel, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, dan memblokir lebih dari 100 rekening bank. Pengembangan kasus terus dilakukan bersama PPATK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan judi online merusak sendi sosial dan ekonomi dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun.

Baca Juga :  Polri Bongkar Modus Hanyutkan Ganja Seluas 51 Hektare Lewat Sungai, Nilai Rp621 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Ke depan, Bareskrim memastikan penyidikan berlanjut melalui forensik digital dan koordinasi lintas lembaga.

Polri pun mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan segera melapor jika menemukan aktivitas judol di lingkungan sekitar.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru