Bareskrim Tangkap Kurir Ko Erwin di Pekanbaru, Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg di Bima

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Genda Kurir Narkoba Ko Erwin Diciduk, Polisi Kejar DPO AWAN. (Posnews/Ist)

Genda Kurir Narkoba Ko Erwin Diciduk, Polisi Kejar DPO AWAN. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus bandar narkoba Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat.

Setelah meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin, tim kini menangkap kurir utamanya, Akhsan Al-Fadhil alias Genda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan Genda merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan Ko Erwin.

“Kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar sudah kami amankan,” tegas Eko, Minggu (1/3/2026).

Kabur ke Pekanbaru, Polisi Ringkus di Warung Makan

Pengakuan Ko Erwin membuka jejak Genda. Tim kemudian menganalisis data IT dan melacak pergerakan buronan tersebut hingga terdeteksi kabur ke Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC bergerak cepat. Pada Selasa (24/2/2026) pukul 22.00 WIB, petugas meringkus Genda di sebuah warung makan di Pekanbaru tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polri Perketat Pengawasan Narkoba Jelang Nataru 2026, Sasar Tempat Hiburan dan Objek Wisata

Saat diperiksa, Genda mengaku pernah membawa sabu 500 gram dan 1 kilogram dari Jakarta ke Bima atas perintah Ko Erwin. Ia menyebut barang haram itu berasal dari sosok yang dikenal sebagai “Bos Aceh”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabu 1,5 Kg Mengalir ke Bima

Genda mengangkut sabu melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setibanya di hotel di Bima, ia menimbang ulang 500 gram sabu di kamar 415 sebelum menyimpannya.

Penyidik mengungkap, 500 gram sabu itu kemudian diambil oleh AKP Maulangi saat menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Sementara itu, 1 kilogram sabu lainnya diambil AWAN (DPO) dari dalam mobil bernopol B 2262 PRG, lalu dibawa kabur dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Perampok Bersenpi Gasak Rp 800 Juta di Tubaba Ditangkap, Otak dan Eksekutor Dibekuk

Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai

Petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 500 gram sabu, dua ponsel, uang tunai Rp2.360.000, boarding pass, tiga kartu ATM, dokumen identitas, serta kwitansi sewa kendaraan.

Kasus ini berkaitan dengan penangkapan Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026).

Ia diduga menyetor Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, melalui rekening yang dikuasai mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi agar bisnis sabu berjalan mulus.

Kini, Bareskrim terus memburu AWAN yang masuk daftar pencarian orang serta mendalami aliran dana dan jaringan “Bos Aceh”.

Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh sindikat narkoba, termasuk oknum aparat yang terlibat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran
Mencari Titik Temu: Upaya Rekonsiliasi dan Dialog Antar-Mazhab di Era Modern
Akar Sejarah Pembelahan Sunni-Syiah: Dari Suksesi Kepemimpinan hingga Peristiwa Karbala
Ribuan Jemaah Umrah Tertahan Konflik Timteng, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Kasus Narkoba AKP Arifandi Efendi Berlanjut ke Pidana, Polri Tegas Tanpa Ampun
55 Warga Ghana Tewas di Garis Depan Rusia Saat Skandal Rekrutmen Afrika Terbongkar
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Gubernur DKI Pastikan Stok Pangan Aman
Rusia Bersedia Terima Usulan Jaminan Keamanan dari Amerika Serikat

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:57 WIB

MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mencari Titik Temu: Upaya Rekonsiliasi dan Dialog Antar-Mazhab di Era Modern

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:29 WIB

Akar Sejarah Pembelahan Sunni-Syiah: Dari Suksesi Kepemimpinan hingga Peristiwa Karbala

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:10 WIB

Ribuan Jemaah Umrah Tertahan Konflik Timteng, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kasus Narkoba AKP Arifandi Efendi Berlanjut ke Pidana, Polri Tegas Tanpa Ampun

Berita Terbaru