TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan menyita barang bukti seberat 40 kilogram.
Petugas langsung menangkap tersangka S (33) saat membawa ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta melalui jalur darat.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan, jajarannya mengungkap kasus ini melalui operasi terpadu bersama Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan unit PJR Bitung Korlantas Polri.
“Pelaku mengirim ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur darat,” tegas Boy saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (18/2/2026).
Ditangkap di Tol Bitung–Serpong
Berdasarkan hasil penyelidikan, S berangkat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat (13/2/2026) menggunakan travel. Aparat kemudian menghentikan dan menangkapnya di KM 25 Tol Bitung–Serpong.
Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan 40 kilogram ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Petugas juga menyita satu tas merah merek Polo Vienna dan satu unit Suzuki APV warna silver yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Orang Masuk DPO
Setelah memeriksa tersangka secara intensif, penyidik mengungkap keterlibatan dua orang lainnya berinisial FR dan EH.
Polisi langsung menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburu keberadaannya.
“Kami menetapkan dua orang sebagai DPO dan terus mengejar mereka,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik terus menelusuri asal-usul ganja, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Jabodetabek.
Terancam Hukuman Mati
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Tangsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur darat untuk menekan peredaran narkoba lintas provinsi, terutama menjelang Ramadan 2026. (red)
Editor : Hadwan





















