Sabu 15 Kg Digagalkan Polda Sumut, Polisi Buru DPO Pengendali Jaringan

Selasa, 30 September 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

SUMUT, POSNEWS.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Batu. Polisi menduga barang haram tersebut dikirim oleh jaringan narkoba antar kabupaten/kota di Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan polisi menangkap dua tersangka, SUH (36) dan KJ (27), pada Minggu (28/9/2025).

Calvijn menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim langsung mengejar kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba, dan berhasil menangkap keduanya,” kata Calvijn, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Modus Kirim Paket, Peredaran Ganja di Depok Digagalkan Polisi

Polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan logo ‘NIAN NIAN YOU YU’, satu unit mobil Xenia Hitam bernopol BH 1831 EI, dua unit ponsel, serta ransel dan tas sandang berwarna hitam.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengambil sabu di Aek Nabara dan berencana mengirimkannya ke Mandailing Natal di bawah pengawasan IFH di Asahan,” ujar Calvijn.

Calvijn memastikan IFH sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia belum menjelaskan lebih jauh soal latar belakang IFH, namun menegaskan penyelidikan terus berjalan.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Transaksi Sabu Hampir 1 Kg di Morowali, Pelaku Dibekuk Turun dari Bus

Modus dan Upah Tersangka

Polisi mendapati, SUH dan KJ telah tiga kali menyelundupkan narkotika sepanjang 2025. Mereka dijanjikan upah Rp 4,5 juta per kilogram sabu.

“Mereka pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan modus sama. Hingga saat ini, tersangka telah menerima biaya operasional Rp 3 juta,” beber Calvijn.

Kombes Calvijn menegaskan, pihaknya akan terus memburu DPO dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kasus ini.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkoba dan menindak tegas semua pelaku,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB