JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat menangkap MRS (27) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Kompol Kennardi, didampingi Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu (27/7/2025) dan dilaporkan beberapa hari kemudian.
“Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kennardi, Rabu (13/8/2025).
Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat mendampingi korban melalui perlindungan, pemeriksaan medis, dan pemulihan psikologis.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT