BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Vape berisi Etomidate. (Posnews/canva.com)

Ilustrasi, Vape berisi Etomidate. (Posnews/canva.com)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU DKI Jakarta mengeluarkan peringatan serius soal bahaya vape di kalangan santri.

Lewat seminar bertajuk “Vape dalam Bahaya”, kedua lembaga ini menegaskan bahwa rokok elektronik bukan sekadar tren, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Kegiatan tersebut digelar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026), dan langsung menyita perhatian para pengasuh pesantren hingga santri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zat Misterius dalam Vape Bikin Waswas

Perwakilan BNN, Agus Irianto, membongkar fakta mengejutkan. Ia menyebut kandungan dalam vape tidak sepenuhnya jelas dan berpotensi sangat berbahaya.

Menurutnya, dalam sejumlah temuan, cairan vape diduga mengandung logam berat hingga zat kimia beracun.

Bahkan, ada indikasi penyalahgunaan dengan mencampurkan narkotika seperti ganja cair melalui laboratorium ilegal.

“Zat yang masuk ke tubuh lewat vape tidak sepenuhnya diketahui. Ini bisa merusak sel, mengganggu jantung, hingga menghambat suplai oksigen,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Kepala BNN di Istana Negara

Tak hanya itu, bentuk vape yang menyerupai alat konsumsi narkoba juga membuka celah penyalahgunaan di lapangan.

Pesantren Diminta Jadi Benteng Moral

Ketua RMI NU DKI Jakarta, Rahmad Zaelani Kiki, menegaskan pesantren harus berada di garis depan dalam melawan tren berbahaya ini.

Ia menilai edukasi soal bahaya vape wajib digencarkan agar santri tidak terjebak gaya hidup yang merusak kesehatan.

“Pesantren adalah benteng moral. Santri harus dibekali pemahaman sejak dini agar menjauhi hal-hal yang membahayakan,” ujarnya.

Seminar ini semakin menggetarkan saat seorang lansia maju dan memberikan kesaksian langsung.

Dengan suara bergetar, ia mengaku kehilangan anak dan keponakannya setelah rutin menggunakan vape selama sekitar satu tahun.

Keduanya mengalami kerusakan paru-paru serius. Tragisnya, dalam waktu dua minggu, nyawa mereka tidak tertolong.

Baca Juga :  Aturan Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Perokok Bisa Didenda Hingga Rp10 Juta

Cerita nyata ini membuat suasana ruangan hening. Banyak peserta terlihat terpukul dan mulai menyadari ancaman nyata di balik penggunaan vape.

Menanggapi kesaksian tersebut, BNN menilai penting untuk menyebarluaskan kisah nyata sebagai bentuk edukasi publik.

Agus Irianto mengungkapkan, pihaknya berencana menghadirkan saksi tersebut dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni mendatang.

Langkah ini diharapkan bisa membuka mata masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak lagi menganggap vape sebagai hal yang aman.

Ancaman Nyata, Jangan Dianggap Sepele

BNN menegaskan, bahaya vape bukan sekadar isu kesehatan biasa. Jika tidak diawasi, rokok elektronik bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, semua pihak—orang tua, guru, hingga pengasuh pesantren—diminta bergerak bersama. Edukasi harus diperkuat, pengawasan diperketat, dan kesadaran harus dibangun sejak sekarang. Jika tidak, generasi muda bisa jadi korban berikutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Berita Terbaru

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB