Aturan Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Perokok Bisa Didenda Hingga Rp10 Juta

Jumat, 19 September 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPRD DKI lewat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ngebut bahas Raperda KTR. Targetnya, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.

Ketua Pansus, Farah Savira, bilang pihaknya optimistis bisa menuntaskan.

“Kami butuh dukungan pimpinan, anggota, dan eksekutif biar ada kesamaan langkah,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Raperda ini ketat. Pasal 17 melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok. Ada sanksi tegas: perokok kena denda Rp250 ribu.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, 8 Modifikasi Ini Jadi Incaran, Denda Rp24 Juta

Kalau ketahuan tujuh kali, dendanya bisa tembus Rp10 juta. Sponsor dan perusahaan yang bandel diganjar denda sampai Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menambahkan aturan juga bisa mencabut izin perusahaan iklan yang nekat promosi rokok.

“Kami siap rapat sampai malam biar pasal 18–26 segera selesai,” ujarnya.

Anggota Pansus, Ali Lubis, menekankan semangat aturan bukan buat menjerat, tapi edukasi warga. Ia bilang masih dibahas soal sanksi sosial bagi perokok nakal.

Pemprov juga wajib sediakan area merokok dan gencar sosialisasi. Finalisasi Raperda ini bakal dilanjutkan ke Bapemperda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru