Aturan Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Perokok Bisa Didenda Hingga Rp10 Juta

Jumat, 19 September 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPRD DKI lewat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ngebut bahas Raperda KTR. Targetnya, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.

Ketua Pansus, Farah Savira, bilang pihaknya optimistis bisa menuntaskan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami butuh dukungan pimpinan, anggota, dan eksekutif biar ada kesamaan langkah,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  KLM Fitri Jaya Terbalik di Pangkep, Cuaca Buruk Tewaskan Camat dan Relawan

Raperda ini ketat. Pasal 17 melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok. Ada sanksi tegas: perokok kena denda Rp250 ribu.

Kalau ketahuan tujuh kali, dendanya bisa tembus Rp10 juta. Sponsor dan perusahaan yang bandel diganjar denda sampai Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menambahkan aturan juga bisa mencabut izin perusahaan iklan yang nekat promosi rokok.

Baca Juga :  Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran

“Kami siap rapat sampai malam biar pasal 18–26 segera selesai,” ujarnya.

Anggota Pansus, Ali Lubis, menekankan semangat aturan bukan buat menjerat, tapi edukasi warga. Ia bilang masih dibahas soal sanksi sosial bagi perokok nakal.

Pemprov juga wajib sediakan area merokok dan gencar sosialisasi. Finalisasi Raperda ini bakal dilanjutkan ke Bapemperda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB