Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut. Sebab, kelestarian ekosistem lahan basah menjadi prioritas utama negara untuk menekan emisi karbon global. Oleh karena itu, setiap pelaku industri harus menaati regulasi tata kelola air secara ketat.

Regulasi Gambut: Batasan Kedalaman Lahan Budidaya

Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai pemanfaatan kawasan ekosistem gambut. Secara spesifik, regulasi melarang keras pembukaan perkebunan sawit pada lahan dengan kedalaman gambut melebihi 3 meter. Sebab, gambut dalam berfungsi penting sebagai penyimpan cadangan karbon dan pengatur hidrologi alami.

Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas terkait untuk memetakan ulang seluruh kawasan lahan basah daerah. Langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan batas kedalaman tanah sebelum perusahaan melakukan penanaman hulu. Dengan demikian, aktivitas budidaya sawit hanya boleh berlangsung pada kawasan gambut dangkal yang aman.

Audit Teknis: Kewajiban Menjaga Tinggi Muka Air Tanah

Kepatuhan hukum pada lahan gambut juga mewajibkan pengusaha melakukan pengelolaan air (water management) secara aktif. Oleh sebab itu, audit teknis rutin menguji kemampuan kebun dalam memelihara tinggi muka air tanah. Aturan menetapkan bahwa tinggi muka air tanah minimal berada pada level 0,4 meter di bawah permukaan gambut.

Namun, pengelola kebun harus menggunakan sistem pintu air otomatis untuk mengatur volume aliran drainase. Dengan begitu, lahan gambut tetap lembap dan tidak mengalami kekeringan ekstrem selama musim kemarau panjang. Pada akhirnya, tata kelola air yang disiplin ini efektif mencegah risiko penurunan permukaan tanah (subsidence).

Baca Juga :  Revolusi Kerja Jarak Jauh: Produktivitas Meningkat

Sanksi Karhutla: Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Konsesi

Pemerintah menerapkan penegakan hukum yang sangat keras terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, negara menganut asas tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi setiap pemilik konsesi kebun. Akibatnya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap titik api yang muncul di dalam area kerja mereka.

Asas hukum ini tidak lagi mempersoalkan siapa yang sengaja menyalakan api di lokasi tersebut. Oleh karena itu, kegagalan menjaga kelembapan gambut dapat memicu sanksi denda triliunan rupiah hingga pencabutan izin usaha. Dengan demikian, pengawasan mandiri yang ketat menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari jerat sanksi hukum negara.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit
Respons Cepat Polairud Polda Metro, Lansia Sakit Dievakuasi ke Puskesmas Pulau Tidung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Berita Terbaru

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB