Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut. Sebab, kelestarian ekosistem lahan basah menjadi prioritas utama negara untuk menekan emisi karbon global. Oleh karena itu, setiap pelaku industri harus menaati regulasi tata kelola air secara ketat.

Regulasi Gambut: Batasan Kedalaman Lahan Budidaya

Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai pemanfaatan kawasan ekosistem gambut. Secara spesifik, regulasi melarang keras pembukaan perkebunan sawit pada lahan dengan kedalaman gambut melebihi 3 meter. Sebab, gambut dalam berfungsi penting sebagai penyimpan cadangan karbon dan pengatur hidrologi alami.

Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas terkait untuk memetakan ulang seluruh kawasan lahan basah daerah. Langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan batas kedalaman tanah sebelum perusahaan melakukan penanaman hulu. Dengan demikian, aktivitas budidaya sawit hanya boleh berlangsung pada kawasan gambut dangkal yang aman.

Audit Teknis: Kewajiban Menjaga Tinggi Muka Air Tanah

Kepatuhan hukum pada lahan gambut juga mewajibkan pengusaha melakukan pengelolaan air (water management) secara aktif. Oleh sebab itu, audit teknis rutin menguji kemampuan kebun dalam memelihara tinggi muka air tanah. Aturan menetapkan bahwa tinggi muka air tanah minimal berada pada level 0,4 meter di bawah permukaan gambut.

Namun, pengelola kebun harus menggunakan sistem pintu air otomatis untuk mengatur volume aliran drainase. Dengan begitu, lahan gambut tetap lembap dan tidak mengalami kekeringan ekstrem selama musim kemarau panjang. Pada akhirnya, tata kelola air yang disiplin ini efektif mencegah risiko penurunan permukaan tanah (subsidence).

Baca Juga :  DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

Sanksi Karhutla: Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Konsesi

Pemerintah menerapkan penegakan hukum yang sangat keras terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, negara menganut asas tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi setiap pemilik konsesi kebun. Akibatnya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap titik api yang muncul di dalam area kerja mereka.

Asas hukum ini tidak lagi mempersoalkan siapa yang sengaja menyalakan api di lokasi tersebut. Oleh karena itu, kegagalan menjaga kelembapan gambut dapat memicu sanksi denda triliunan rupiah hingga pencabutan izin usaha. Dengan demikian, pengawasan mandiri yang ketat menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari jerat sanksi hukum negara.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari
Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas
Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali
Lowongan KAI 2026 Dibuka Hari Ini, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
MBG 2027 Sasar 72 Juta Penerima, Anggaran Tembus Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Sabtu, 5 September 2026 - 20:38 WIB

Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas

Berita Terbaru

Tim penyelamat Nepal gencar mencari korban banjir bandang usai dua pekerja PLTA ditemukan hidup, sementara korban tewas kedua negara tembus 1.325 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:27 WIB

PM Yunani Kyriakos Mitsotakis janjikan pemangkasan pajak dan kenaikan gaji jelang pemilu, di tengah protes buruh atas biaya hidup tinggi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:25 WIB