JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut. Sebab, kelestarian ekosistem lahan basah menjadi prioritas utama negara untuk menekan emisi karbon global. Oleh karena itu, setiap pelaku industri harus menaati regulasi tata kelola air secara ketat.
Regulasi Gambut: Batasan Kedalaman Lahan Budidaya
Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai pemanfaatan kawasan ekosistem gambut. Secara spesifik, regulasi melarang keras pembukaan perkebunan sawit pada lahan dengan kedalaman gambut melebihi 3 meter. Sebab, gambut dalam berfungsi penting sebagai penyimpan cadangan karbon dan pengatur hidrologi alami.
Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas terkait untuk memetakan ulang seluruh kawasan lahan basah daerah. Langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan batas kedalaman tanah sebelum perusahaan melakukan penanaman hulu. Dengan demikian, aktivitas budidaya sawit hanya boleh berlangsung pada kawasan gambut dangkal yang aman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit Teknis: Kewajiban Menjaga Tinggi Muka Air Tanah
Kepatuhan hukum pada lahan gambut juga mewajibkan pengusaha melakukan pengelolaan air (water management) secara aktif. Oleh sebab itu, audit teknis rutin menguji kemampuan kebun dalam memelihara tinggi muka air tanah. Aturan menetapkan bahwa tinggi muka air tanah minimal berada pada level 0,4 meter di bawah permukaan gambut.
Namun, pengelola kebun harus menggunakan sistem pintu air otomatis untuk mengatur volume aliran drainase. Dengan begitu, lahan gambut tetap lembap dan tidak mengalami kekeringan ekstrem selama musim kemarau panjang. Pada akhirnya, tata kelola air yang disiplin ini efektif mencegah risiko penurunan permukaan tanah (subsidence).
Sanksi Karhutla: Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Konsesi
Pemerintah menerapkan penegakan hukum yang sangat keras terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, negara menganut asas tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi setiap pemilik konsesi kebun. Akibatnya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap titik api yang muncul di dalam area kerja mereka.
Asas hukum ini tidak lagi mempersoalkan siapa yang sengaja menyalakan api di lokasi tersebut. Oleh karena itu, kegagalan menjaga kelembapan gambut dapat memicu sanksi denda triliunan rupiah hingga pencabutan izin usaha. Dengan demikian, pengawasan mandiri yang ketat menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari jerat sanksi hukum negara.
Penulis : Alifa Latifa
Editor : Alifa Latifa











